Logo Header Antaranews Kepri

Stasiun Karantina Lepaskan 80 Ekor Bibit Lobster

Senin, 16 Mei 2016 08:53 WIB
Image Print
Kami berharap lobster dijaga oleh alam dengan baik, berkembang dengan baik. Jadi, marilah kita jaga kelestarian alam kita ini untuk kepentingan anak cucu kita nanti

Bintan (Antara Kepri) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Tanjungpinang melepaskan sekitar 80 ekor bibit lobster di perairan Pulau Nikoi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami mengharapkan kegiatan itu dapat menjadi panutan dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati di perairan Kepri," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Tanjungpinang I Nyoman Suardana di Bintan, Minggu.

Pelepasan bibit lobster itu dilakukan bersama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Satker Tanjungpinang dan UPTD kawasan Konservasi Laut Daerah DKP Kabupaten Bintan tersebut.

Kegiatan itu pertama kali dilaksanakan di tahun 2015 di perairan Pantai Sakera Bintan.

"Sampai saat ini, belum ada teknologi yang mampu membudidayakan, kalau pun ada surveinya kecil sekali," ujarnya.

Oleh karena itu, Nyoman berharap bibit lobster yang dilepasliarkan tersebut dapat berkembang dan masyarakat diharapkan menjaga kelestarian alam dengan baik.

"Kami berharap lobster dijaga oleh alam dengan baik, berkembang dengan baik. Jadi, marilah kita jaga kelestarian alam kita ini untuk kepentingan anak cucu kita nanti," ucapnya.

Menurut dia, masyarakat boleh memanfaatkan lobster yang ada di perairan masing-masing wilayah.

Namun lobster yang diperbolehkan dimanfaatkan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagimana yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Ketentuan itu antara lain masyarakat boleh menangkap lobster dengan berat di bawah 200 gram perekor dan meskipun memenuhi syarat ukuran, jika lobster tersebut bertelur, tidak boleh ditangkap.

Jika telah memenuhi syarat, masyarakat bisa memanfaatkannya termasuk menjual, dengan melaporkan lebih dulu kegiatan berniaga tersebut kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Tanjung Pinang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Tanjungpinang.

"Karena, kami memegang satu fungsi pilar Kementerian Kelautan dan Perikanan di antara Kedaulatan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026