Logo Header Antaranews Kepri

DJP: Urus Tax Amnesty Mudah

Jumat, 12 Agustus 2016 16:27 WIB
Image Print
Kebijakan Menteri Sri Mulyani, per Agustus, pada Sabtu harus lembur dari pukul 8.00 WIB sampai 14.00 WIB

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak mudah mengurus tax amnesty, asalkan berkonsultasi ke petugas untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

"Wajib pajak merasa sulit duluan. Padahal itu, lampiran gampang, asal diskusi dengan kami," kata Kepala KPP Madya Batam, Arman, di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Bahkan, ia mengatakan KPP akan memberikan pelayanan terbaik, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk membentangkan karpet merah dalam menyambut wajib pajak.

KPP Pajak di seluruh Indonesia juga akan menambah waktu kerja, khusus untuk memaksimalkan pelayanan kebijakan tax amnesty. Jika sebelumnya KPP tutup pada Sabtu, maka dibuka hingga siang.

"Kebijakan Menteri Sri Mulyani, per Agustus, pada Sabtu harus lembur dari pukul 8.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata dia.

Sampai saat ini, KPP Madya Batam belum menambah personel untuk melayani pemohon tax amnesty, karena ia menilai sampai saat ini seluruh WP masih bisa tertangani.

Namun, bila terjadi penumpukan berkas, maka akan menambah petugas pelayanan pada September, dari delapan orang menjadi 16 hingga 20 orang.

Ia memperkirakan penumpukan berkas akan terjadi pada September, mendekati tenggat.

"Makanya jangan tunggu sampai September. Tidak hanya menjadi masalah wajib pajak, tapi bagi kami juga. Karena begitu lewat 30 September, lewat sehari kena 4 persen, rusuh nanti," katanya mengingatkan.

Sampai saat ini, Arman menilai respons wajib pajak mengikuti kebijakan itu relatif baik, seiring dengan banyaknya sosialisasi yang dilakukan.

Rencananya, untuk menambah kesadaran wajib pajak, KPP Madya akan sosialisasi ke konsultan, untuk menjelaskan kebijakan itu secara rinci.

"Kadang-kadang wajib pajak karena tidak merasa pajak adalah kewajiban, kurang pengetahuan. Kuncinya adalah konsultan sebagai jembatan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026