
Tujuh SKPD Lingga Bakal Hilang
Kamis, 18 Agustus 2016 09:28 WIB

Dari 43 satuan kerja (satker) di Pemkab Lingga akan dirampingkan menjadi 36 satker atau SKPD
Lingga (Antara Kepri) - Ketua DPRD Lingga Riono mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan SOTK Pemkab Lingga telah diterima DPRD, dan akan segera dibahas oleh Pansus yang baru di bentuk.
"Sudah kami terima, akan segera di bahas. Pansusnya juga sudah kami bentuk, dipimpin oleh Agus Marli dari Fraksi Golkar," kata dia di Daik Lingga.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Lingga tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri yang mengharapkan adanya perampingan di tubuh pemerintah daerah.
"Intinya Mendagri mengaharapkan daerah melakukan efesiensi belanja pegawai, agar belanja pembangunan pada APBD bisa lebih besar," tuturnya.
Dia mengatakan, pembahasan SOTK ini akan disesuaikan dengan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Gambaran umum kami, dari 43 satuan kerja (satker) di Pemkab Lingga akan dirampingkan menjadi 36 satker atau SKPD. Namun untuk finalisasi keputusannya, pansus yang lebih tau nantinya," ungkap politikus dari partai Nasdem itu.
Dia mengatakan dengan adanya SOTK yang baru ini, sudah akan menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD 2017 nanti.
Mengenai 7 SKPD yang bakal hilang tersebut, dikatakan Riono, dirinya masih belum mendapat gambaran secara pasti. Namun, diperkirakan Dinas Pendidikan akan berdiri sendiri. Sedangkan bidang pemuda dan olahraga, akan menjadi Dispora.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Pertanian juga akan berdiri sendiri dan kehutanan akan kembali ke provinsi. Sedangkan pertambangan masih ada kemungkinan bertahan karena harus menaungi potensi panas bumi yang dimiliki Lingga.
"Kehutanan akan kembali ke provinsi, alasannya karena kita tidak punya hutan raya. Jadi Dinas Pertanian akan berdiri sendiri," ungkapnya.
Beberapa perubayan lain dalam SOTK baru Pemkab Lingga, disebut Riono, kemungkinan kedepan hanya ada Dinas dan Badan. Sedangkan untuk Kantor ditiadakan, seperti Kantor Perpustakaan dan Arsip.
"Intinya di sesuaikan dengan aplikasi yang di keluarkan Mendagri pada 19 Agustus mendatang. Seperti Satpol PP, bisa saja menjadi Dinas," terangnya.
Saat ini, yang jadi kendala pansus, ungkapnya, kondisi waktu yang mepet, dan minimnya alat banding SOTK daerah lain, sehingga Pansus hanya berpedoman pada PP nomor 18 tersebut.
"Kita tidak bisa mengacu SOTK daerah lain, karena belum ada yang jadi Perda. Hanya PP no 18 itu saja. Kita berharap sudah bisa disahkan menjadi Perda sebelum batas waktu akhir Agustus ini," tutupnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Ardhi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
