
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Penambang Perahu Penyengat

Kalau tidak bisa mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan, minimal mereka mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengajak para penambang perahu penumpang Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi peserta program BPJS.
"Mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kerjanya di laut, besar," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Muhamamd Kurniawan, Sabtu.
Menurutnya, penambang perahu tersebut termasuk pekerja dengan kriteria bukan penerima upah (PBU), dan pascasosialisasi nanti diharapkan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau tidak bisa mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan, minimal mereka mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ucap Kurniawan.
Kurniawan menilai tingkat kesadaran pekerja PBU khususnya penambang perahu untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih tergolong rendah.
Dalam hal ini, Kurniawan berharap pemerintah setempat dapat mengingatkan penduduknya yang bekerja informal untuk memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, bukan hanya sebagai daerah destinasi pariwisata unggulan di Tanjungpinang, tapi secara pribadi pekerja jasa angkutan penyebrangan ke pulau tersebut harus mendapatkan jaminan sosial.
"Jaminan sosial sangat perlu, karena BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menjamin bila terjadi kecelakan kerja. Tapi juga memberikan jaminan di hari tua mereka," tuturnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Saud MC Kashmir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
