
Nelayan Keluhkan Diskriminasi saat Urus Izin

Kalau yang urus pakai 'badge' (tanda pengenal), langsung OK. Ini terjadi di mana-mana
Batam (Antara Kepri) - Nelayan Kota Batam. Kepulauan Riau, mengeluhkan diskriminasi saat mengurus izin kelayakan kapal di Syahbandar, sebagai salah satu syarat untuk melaut.
"Kalau nelayan, kayaknya mereka (petugas) ngurusin kurang lancar," kata Ketua Umum Kelompok Usaha Bersama Nelayan Bina Batam Madani, Mansar di Batam, Minggu.
Berbeda bila yang mengurus izin kelayakan kapal adalah petugas dari perusahaan yang berpakaian rapi, petugas Syahbandar langsung bergegas mengurusnya.
"Kalau yang urus pakai 'badge' (tanda pengenal), langsung OK. Ini terjadi di mana-mana," kata Mansar.
Ia mengatakan sejatinya seluruh nelayan di Batam ingin menaati peraturan dan mengantongi seluruh perizinan. Hanya kadang, pengurusannya membuat nelayan kerepotan.
Apalagi, banyak prosedur yang mengharuskan pencari ikan mengisi berlembar-lembar formulir. Hal itu menyulitkan karena banyak di antaranya yang kesulitan menulis.
"Harus ikuti prosedur isi formulir, surat permohonan tolong diisi. Jadi banyak nelayan yang minta diisikan," kata dia.
Selain mengisi formulir, persyaratan untuk mendapatkan izin kelayakan kapal, relatif mudah dilalui. Petugas memeriksa kelaikan kapal untuk melaut.
"Sebenarnya satu hari bisa selesai kalau ikut prosedur. Seteah ajukan permohonan, tes kapal, layak atau tidak, balik ke kantor, langsung ke luar. Tapi kadang tidak semudah itu," katanya.
Ia menyatakan nelayan juga bersedia membayar seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan izin.
Mansar menjabarkan, terdapat banyak izin yang harus dikantongi nelayan sebelum berlayar, di antaranya kelayakan kapal, SIPI, SIUP, dan radio pemantau yang diurus di Kanpel, Pemprov Kepri dan pemerintah pusat.
Perizinan memang hanya berlaku untuk kapal-kapal besar. Dan nelayan KUB Batam banyak yang menggunakan kapal besar di atas 30 GT bantuan pemerintah.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam Suhartini menyatakan perlakuan izin untuk nelayan dan bukan nelayan sama.
"Kelengkapan izin itu harus. Tidak ada pengecualian, karena itu dai Kementerian Perhubungan dan KP2," kata Suhartini.
Meskipun hanya nelayan kecil, namun Suhartini optimis KUB mampu membayar semua biaya perizinan yang diharuskan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
