Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kirimkan Perbaikan Berkas Oknum DPRD Natuna

Minggu, 30 Oktober 2016 19:41 WIB
Image Print
Kasusnya terus (kami tangani). Sekarang tinggal tunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi saja. Kalau sudah P-21 tinggal serahkan barang bukti dan tersangkanya

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengirimkan perbaikan berkas kasus dugaan asusila dengan tersangka seorang oknum Anggota DPRD Natuna, AH, ke Kejati Kepri.

"Perbaikan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sudah kami lengkapi. Berkasnya juga sudah kami kirimkan kembal. Tinggal nunggu P-21 saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam.

Ia mengatakan, meskipun lama namun kasus tersebut terus diproses oleh Subdit IV (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Kasusnya terus (kami tangani). Sekarang tinggal tunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi saja. Kalau sudah P-21 tinggal serahkan barang bukti dan tersangkanya," kata dia.

Meskipun sejak pertengahan Juni 2016, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat ini masih aktif sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Polda Kepri juga tidak melakukan penahanan terhadap AH karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut di Polda Kepri, Batam.

Kasus dugaan pencabulan tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Berawal saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah ke Polres Natuna. Saat ini anak itu masih siswa SMA di Natuna.

Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut pergi ke Batam difasilitasi oknum anggota dewan tersebut diduga untuk melakukan aborsi. Berdasarkan rekaman yang dimiliki Polda Kepri, anak tersebut sempat dibawa menginap pada sebuah hotel berbintang di Nagoya, Batam.

Awalnya penanganan kasus tersebut oleh Polda Kepri terkesan lamban karena proses untuk memanggil terduga pelaku yang merupakan pejabat publik membutuhkan izin Gubernur Kepri.

"Prosesnya memang seperti itu. Harus seizin gubernur, jadi kesannya lama," kata Eko. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026