IKPI: Pengusaha Enggan Repatriasi

id IKPI,pengampunan,pajak,batam,Pengusaha,Enggan,Repatriasi

Bagi mereka bayar 4 persen tidak apa. Hanya 2 persen lebih mahal
Batam (Antara Kepri) - Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Batam, Harun Padopotan menyimpulkan banyak pengusaha yang enggan mengembalikan dananya ke Indonesia karena merasa lebih aman menyimpannya di luar negeri, meskipun pemerintah melancarkan kebijakan Pengampunan Pajak.

Harun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa menyatakan pengusaha lebih memilih membayar pajak lebih besar dan menyimpannya di luar negeri ketimbang mengembalikan dananya ke Indonesia.

"Bagi mereka bayar 4 persen tidak apa. Hanya 2 persen lebih mahal," katanya.

Dalam kebijakan Pengampunan Pajak disebutkan, pemerintah hanya mengenakan pajak 2 persen bagi pengusaha yang mendeklarasikan dan membawa dananya pulang ke Indonesia dalam Tax Amnesty tahap I. Dan pajak 4 persen bila hanya mendeklarasikan hartanya.

"Jadi mereka pilih tetap di sana. 'Gue' punya duit, tapi enggak mau 'gue' bawa nih, bayar 4 persen. Banyak yang rela bayar, karena lebih aman," katanya.

Pengusaha juga rela bila dana yang disimpan di luar negeri tidak memperoleh bunga.

Apalagi, hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.

"Kami sudah bilang, nanti nyesel deh, karena sekarang di indonesia kondisi ekonomi bagus. Begitu ada peluang bisnis, 'lu' bawa pulang juga itu duit. Tapi dia bilang kalau ada peluang bisnis kita bawa masuk, sesuai kok duitnya. Sekarang cuma lebih 2 persen, enggak apa," katanya.

Meski begitu, konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam itu optimis, masih akan ada pengusaha yang memasukkan dananya ke dalam negeri dalam Pengampunan Pajak tahap II.

"Tahap ke dua ini masih ada juga yang deklarasi. Yang repatriasi juga mungkin masih cukup besar," kata Harun.

Menurut dia, saat ini pemerintah Singapura sudah tidak memberikan hambatan lagi, kepada WNI yang hendak membawa pulang dana ke Indonesia.

Bila dulu, ada sejumlah formulir yang harus diisi, maka kini, WNI hanya perlu melengkapi satu formulir.

"Sekarang cuma nambah 1 formulir saja, kenapa mau bawa pulang. Dulu kan, masuk pertanyaan lagi, sumber dana dari mana, sekarang tidak," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE