Dewan Kawasan Sepakati Revisi Tarif UWT

id dewan,kawasan,sepakati,revisi,tarif,uwt

Adapun besaran persentasenya berbasis pada besaran tarif sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2016

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kawasan sepakat melakukan revisi Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusahaan Batam setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi sinyal positif.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan tim teknis sepakat untuk merevisi revisi tarif layanan UWT BP Batam yang ditujukan untuk alokasi baru maupun perpanjangan.

"Adapun besaran persentasenya berbasis pada besaran tarif sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2016," katanya.

Jumaga yang juga anggota Dewan Kawasan minta BP Batam mematuhi sepenuhnya Keputusan Dewan Kawasan dan Tim Teknis sebagaimana yang tercantum dalam surat Sesmenko Nomor S-657/SES.M.EKON/12/2016 tanggal 5 Desember 2016.

Dia mengatakan tim teknis juga sepakat untuk memberikan kepastian tarif dengan menggunakan dasar perhitungan inflasi tahunan sebesar empat persen.

Besaran persentase kenaikan tarif UWT setiap tahunnya sebesar empat persen dan maksimal 119 persen atau dibulatkan 120 persen untuk 20 tahun ke depan.

Angka tersebut, lanjutnya, menggunakan dasar penghitungan inflasi tahunan nasional yang ditetapkan sebesar empat persen.

Jika nantinya usulan revisi tarif itu disetujui oleh Dewan Kawasan Batam maka BP Batam harus melakukan revisi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan BP Batam.

Sedangkan untuk tarif jasa pelabuhan, kata dia, BP Batam nanti akan membuat berita acara kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa kepelabuhan di Batam. Kesepakatan itu mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan di bidang kepelabuhan.

"Berita acara tersebut itulah nantinya yang menjadi dasar pemberlakuan tarif jasa kepelabuhan yang baru," terangnya.

Menurut dia, BP Batam masih dapat menerapkan tarif khusus dengan memberikan diskon atau pengurangan. Diskon atau pengurangan itu khusus tarif yang berada di bawah tarif yang diatur dalam PMK Nomor148/PMK.05/2015.

Untuk masalah pencabutan lahan yang saat ini menjadi polemik, dia menjelaskan tim memutuskan dua hal. Pertama, terhadap lahan yang telah ditetapkan untuk dicabut, BP Batam diminta untuk memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk dimintakan komitmen pembangunannya.

"Komitmennya itu harus memuat rencana usaha dan rencana pembiayaan yang mencakup 'financial closing' sesuai dengan jenis usaha yang akan dibangun oleh pemegang lahan. Komitmen itulah yang menjadi dasar agar pencabutan ditarik kembali," papar Jumaga.

Kedua, terhadap lahan yang belum ditetapkan pencabutan lahannya, namun sudah diumumkan, ia mengatakan bahwa BP Batam harus melakukan kajian lagi.

"Jika hambatan pembangunan gara-gara pemerintah maka pemegang alokasi lahan akan dibantu menyelesaikan hambatannya. Setelah itu, kami juga mintakan komitmennya dalam bentuk rencana usaha dan rencana pembiayaannya," kata Jumaga.

Jika hambatan disebabkan kelalaian pemegang lahan, dia menjelaskan BP Batam dapat melakukan pencabutan. Namun sebelum dilakukan pencabutan, BP Batam juga harus memanggil kembali untuk menanyakan komitmennya.

"Kalau tidak ada komitmen, silakan dicabut saja," ucapnya.

Keputusan penetapan tarif ini sendiri merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 25 November lalu. Selanjutnya tim teknis melakukan pembahasan mendalam pada 29 November 2016.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE