Logo Header Antaranews Kepri

1.255 Warga Batam Terima Sertifikat HGB Prona

Minggu, 22 Januari 2017 21:09 WIB
Image Print
Kalau masih pegang surat dari BP Batam seperti pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), itu merupakan bukti awal. Bukti hak atas tanah yaitu sertifikat

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 1.255 warga Kota Batam Kepulauan Riau menerima sertifikat Hak Guna Bagungan (HGB) dalam Program Nasional Agraria (Prona) 2016 yang diselenggarakan Badan Pertanahan Batam.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Minggu, menyatakan 1.255 sertifikat HGB Prona itu dibagikan untuk warga Kecamatan Sagulung dan Sei Beduk, masing-masing sebanyak 849 sertifikat dan 406 sertifikat.

"Sertifikat ini diberikan kepada warga yang memiliki hunian di kavling siap bangun," kata Ardi.

Dengan memiliki sertifikat, maka kini masyarakat tidak perlu lagi khawatir bila terjadi sengketa dan konflik lahan.

Perwakilan BPN Kota Batam, Dwi Prijanto menyatakan sertifikat Prona yang diberikan pemerintah merupakan bukti sah hak atas tanah.

Ia menjelaskan, berbagai surat tanah yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pengelola lahan di Batam, hanya merupakan dokumen awal, sedangkan sertifikat HGB Prona adalah bukti sah yang direstui negara.

"Kalau masih pegang surat dari BP Batam seperti pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), itu merupakan bukti awal. Bukti hak atas tanah yaitu sertifikat," kata dia.

Di Batam, sertifikat Prona dikhususkan kepada rumah di kavling siap bangun, bukan rumah di perumahan, dan rumah ilegal.

Pemerintah sengaja membebaskan segala biaya dalam penerbitan Prona, demi memudahkan masyarakat memperoleh haknya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat pemilik sertifikat Prona melaksanakan hak dan kewajibannya antara lain membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan di Batam ada kewajiban membayar UWTO.

Dalam kesempatan itu, Dwi mengajak masyarakat yang belum terlayani Prona 2016 agar bisa mengikuti program yang sama pada 2017. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026