Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri Harus Siap Terima Sanksi Dari Kemenkeu

Senin, 30 Januari 2017 22:12 WIB
Image Print
Hari ini belum bisa disetujui karena sinkronisasi antara empat komisi dengan Badan Anggaran, dan diikuti oleh tim anggaran pemerintah daerah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus bersiap-siap menerima sanksi dari Kementerian Keuangan karena lambat menyetujui Ranperda APBD tahun 2017, kata Wakil Ketua DPRD setempat, Husnizar Hood.

"Sanksi bukan dari Mendagri, melainkan Kemenkeu. Sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10 persen," ujarnya di Tanjungpinang, Senin.

Ia berpendapat 10 persen dari DAU yang dipotong itu bukan nilai yang kecil. "Kami berharap tidak terjadi pemotongan DAU," katanya.

Husnizar yang juga anggota Fraksi Demokrat mengemukakan Badan Musyawarah sudah memutuskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepri disetujui pada Rabu (1/2).

Keterlambatan pembahasan hingga persetujuan anggaran daerah itu, menurut dia disebabkan banyak faktor. Seharusnya, pihak eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan bersama-sama permasalahan yang menghambat pembahasan anggaran.

"Ini menjadi sulit, karena sekarang sudah masuk ke wilayah politis," katanya.

Semula anggaran daerah direncanakan disetujui hari ini, namun tidak terlaksana lantaran belum dilakukan sinkronisasi anggaran. Sejak pagi hingga sore di Kantor DPRD Kepri dilakukan pembahasan anggaran di setiap komisi, yang dihadiri staf satuan kerja perangkat daerah.

"Hari ini belum bisa disetujui karena sinkronisasi antara empat komisi dengan Badan Anggaran, dan diikuti oleh tim anggaran pemerintah daerah," ujarnya.

Husnizar berhalangan hadir dalam rapat pembahasan anggaran hari ini karena izin ke Jakarta. Namun ia menerima informasi perkembangan pembahasan anggaran tersebut.

"Pusing kepala saya akibat keterlambatan persetujuan anggaran, karena ada sanksi," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026