Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Sesuaikan Tarif PBB Pada 2018

Selasa, 7 Februari 2017 22:01 WIB
Image Print
Contoh di Nagoya, dulu berapa, sekarang sudah berapa

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam berencana menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini, pada 2018.

"Penyesuaian tarif PBB, bukan naik, tapi penyesuaian," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Menurut dia, tarif PBB yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan NJOP di lapangan. Tarif PBB masih berdasarkan NJOP yang diperkirakan Dirjen Pajak beberapa waktu lalu.

Misalnya saja, sebuah rumah toko di Nagoya, NJOP-nya masih sekitar Rp1 miliar, padahal sejatinya NJOP ruko di kawasan itu sudah Rp5 miliar.

"Contoh di Nagoya, dulu berapa, sekarang sudah berapa," kata Wali Kota.

Karena penyesuaian tarif PBB dengan NJOP terkini di lapangan, maka pemerintah tidak bisa menetapkan besaran persentase kenaikan, karena nilai NJOP di tiap daerah berbeda-beda.

Saat ini, pemerintah masih menunggu laporan perkiraan NJOP yang dilakukan oleh tim, untuk mendapatkan penilaian yang dekat dengan harga objek pajak sebenarnya.

Penaksiran NJOP dilihat berdasarkan beberapa hal, di antaranya lokasi yang strategis dan kemudahan akses jalan.

"Penyesuaian tarif untuk 2018, bukan sekarang," kata Wali Kota Rudi menegaskan.

Penyesuaian tarif PBB itu merupakan satu dari berbagai upaya pemerintah untuk menggenjot Penghasilan Asli Daerah agar APBD meningkat dan dana untuk pembangunan infrastruktur pun besar.

Pemerintah mulai mengupayakan peningkatan PAD sejak awal 2017 dengan menerapkan sistem pajak dalam jaringan pada empat sektor pajak yaitu Restoran, Hotel, Hiburan dan Parkir.

Untuk tahap awal, pemerintah bekerja sama dengan perbankan akan 100 alat di 100 wajib pajak dari empat sektor industri itu.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026