
Dirut BUMD Tanjungpinang Mangkir dari Panggilan Polda

Hingga sore tidak ada keterangan. Kami akan melayangkan panggilan kedua kepada Dirut BUMD Tanjungpinang untuk diperiksa. Kami harap nantinya akan hadir
Batam (Antara Kepri) - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang As tidak menghadiri panggilan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus pungutan liar kios di Pasar Bintan Centre.
"Hari ini yang bersangkutan mangkir. Tidak hadir untuk diperiksa selaku tersangka kasus tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, di Mapolda Kepri, Batam, Senin.
Polda Kepri, kata dia, sudah melayangkan panggilan kepada As sejak Kamis (16/3), agar hadir pada Senin untuk menjalani pemeriksaan pertama kali selaku tersangka.
"Hingga sore tidak ada keterangan. Kami akan melayangkan panggilan kedua kepada Dirut BUMD Tanjungpinang untuk diperiksa. Kami harap nantinya akan hadir," kata dia lagi.
Dirut BUMD Tanjungpinang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/3), usai gelar perkara dari hasil pemeriksaan SL yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Bintan Centre.
Atas dasar bukti-bukti yang ada, kata dia pula, maka Direktur Utama BUMD Tanjungpinang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Dirut BUMD Tanjungpinang juga sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi dua hari berturut-turut. Namun statusnya tidak langsung menjadi tersangka.
Saat operasi tangkap tangan 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.
Tim dari tangan tersangka mengamankan uang Rp8 juta, dan sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain, seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
