Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil Dirut KAI Properti terkait kasus korupsi DJKA

Jumat, 26 Juni 2026 14:20 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohammad Ramdany (RAM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama RAM selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri gandeng KADIN dan APINDO dorong transparansi korporasi dan kemudahan berusaha

Budi mengatakan Ramdany dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut KAI Properti jadi saksi kasus korupsi DJKA



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026