
KPK panggil Dirut KAI Properti terkait kasus korupsi DJKA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohammad Ramdany (RAM), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama RAM selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri gandeng KADIN dan APINDO dorong transparansi korporasi dan kemudahan berusaha
Budi mengatakan Ramdany dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut KAI Properti jadi saksi kasus korupsi DJKA
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
