Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Minta BP Kawasan Moratorium Izin Reklame

Sabtu, 1 April 2017 19:36 WIB
Image Print
Kami harap, jangan lagi izin penggunaan lahan untuk reklame. Kami sedang melebarkan jalan, BP asyik izin iklan

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam untuk menghentikan sementara pemberian izin reklame, terutama di lokasi pelebaran jalan.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Sabtu menyatakan khawatir bila BP Kawasan terus mengeluarkan izin reklame baru, maka tidak akan sejalan dengan rencana Pemkot dalam memperkuat infrastruktur kota.

"Kami harap, jangan lagi izin penggunaan lahan untuk reklame. Kami sedang melebarkan jalan, BP asyik izin iklan," kata Wali Kota.

Ia berharap ada koordinasi antara BP Kawasan dengan Pemkot sebelum mengeluarkan izin reklame, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam rencana Pemkot, beberapa ruas jalan bebas dari papan reklame, demi estetika kota.

"Agar bebas pandang," kata Wali Kota.

Pada 2017, Pemkot Batam akan memperlebar tujuh ruas jalan, lima di antaranya menggunakan dana APBD setempat, dan dua dibiayai APBD Provinsi Kepulauan Riau.

Pemkot Batam melaksanakan di jalan antara Hotel Planet Holiday ke Hotel The Hill. Rencananya akan dibangun dua jalur jalan, masing-masing jalur terdiri dari tiga lajur.

Kemudian jalan dari Simpang Telkom hingga Hotel Kolekta akan diperlebar menjadi tiga jalur di masing-masing lajur.

Jalan dari Simpang Telkom ke 'under pass' Seraya, juga akan dibuat dua hingga tiga lajur di tiap jalur.

Selanjutnya Simpang Apartemen Harmoni ke Simpang Baloi, akan dibuat tiga lajur di masing-masing jalur, yang hingga kini masih terisi dua lajur jalan.

Dan jalan sepanjang Simpang BNI ke Simpang Jam, yang rencananya akan dibuat empat lajur jalan.

Sedangkan dari APBD Kepri, akan dibangun jalan dari Simpang Frangky ke Simpang BNI, dan dari Simpang BNI ke "under pass" Seraya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026