Ketua PDIP Karimun Digugat Mantan Istri

id Ketua,dprd,PDIP,Karimun,gugat,Mantan,Istri,harta,gono,gini

Ketua PDIP Karimun Digugat Mantan Istri

Sri Hartati saat di Kantor Hukum Wiryanto, SH dan Rekan. (antarakepri.com/Nursali)

Sekitar dua pekan lalu, kami sudah mengirimkan surat ke DPRD Karimun, namun tidak direspons sehingga klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum
Karimun (Antara Kepri) - Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi III DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial Ra, digugat mantan istrinya ke Pengadilan Agama setempat terkait harta gono-gini.

"Gugatan harta gono-gini sudah kami daftarkan ke Pengadilan Agama, dan segera disidangkan," kata Rocky Siahaan, pengacara dari Kantor Hukum Wiryanto SH dan Rekan, di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Rocky Siahaan menuturkan, mantan istri Ra, Sri Hartati menggugat Ra terkait harga gono-gini yang dimiliki tergugat selama pernikahan sejak pada 2007.

Sri Hartati, kata dia, mengajukan gugatan setelah upayanya gagal untuk meminta pembagian dari harta bersama selama menikah dengan Ra.

"Sekitar dua pekan lalu, kami sudah mengirimkan surat ke DPRD Karimun, namun tidak direspons sehingga klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.

Rocky menuturkan, berdasarkan data yang dia himpun, Ra memiliki sejumlah harta bergerak maupun tidak bergerak yang seharusnya dibagi dua dengan kliennya Sri Hartati.

"Data sementara yang kami himpun, total harga yang didapat selama klien kami menikah dengan Ra, lebih dari Rp1 miliar, itu baru di Pulau Karimun, belum lagi di pulau lain. Nanti kita minta kepada majelis untuk menggelar sidang lapangan," tuturnya.

Harta bergerak maupun tidak bergerak yang seharusnya dibagikan kepada kliennya itu, seperti kapal pompong, tanah dan rumah.

Di Pulau Karimun Besar, lanjut dia, pihak tergugat memiliki empat bidang tanah, salah satunya berlokasi di Telaga Harapan, Tanjung Balai Karimun. Kemudian, dua bidang tanah di Jalan Poros belakang tanah gedung Paguyuban Among Mitro, dan satu bidang tanah di Parit Benut, Kecamata Meral.

Sri Hartati yang telah memiliki anak hasil perkawinannya dengan Ra, menurut dia, ditelantarkan sejak bercerai pada Maret 2015, termasuk juga tidak memperoleh biaya untuk nafkah anaknya.  

"Klien kami hanya meminta keadilan, tidak lebih dari itu," ujarnya.

Secara terpisah staf penerimaan perkara di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M Ihsan menyebutkan, gugatan Sri Hartati terhadap Ra segera disidangkan, setelah upaya mediasi atau perdamaian tidak berhasil.

"Surat panggilan untuk kedua belah pihak segera dikirimkan dalam 10 hari ke depan," ujar M Ihsan.

Sementara itu, mantan istri Ra, Sri Hartati untuk memenuhi kebutuhannya dan nafkah anak, mengaku terpaksa menjadi tukang kredit pakaian dan pernak-pernik rumah, dengan cara menawarkan kepada warga dari rumah ke rumah.

"Bagaimana saya tidak menuntut keadilan, sewaktu masa kampanye dulu. Saya rela menjual tanah untuk modal kampanye Ra, hingga dia berhasil duduk di DPRD," kata dia.

Dia mengatakan tidak punya pilihan selain menjadi tukang kredit pakaian, setelah dia diusir dari rumahnya di kawasan Telaga Harapan sekitar satu tahun yang lalu.

Dia menceritakan, rumah yang dia tempati, termasuk harga gono-gini yang seharusnya dibagi bersama. Saat dirinya berada di luar kota, pintu rumahnya itu didobrak mantan suaminya itu.

Saat pulang, barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah, dan perhiasan emas miliknya, disebutkannya, juga hilang.

"Waktu itu saya sempat melaporkan pengusiran dan pengrusakan dengan cara mendobrak pintu rumah kepada kepolisian. Namun, anehnya sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya secara hukum," tuturnya.

Sejak bercerai pada Maret 2015, dia mengaku sama sekali tidak memperoleh biaya nafkah untuk anaknya, dan tahun ini memutuskan untuk menggugat pembagian dari harga gono-gini. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE