
Polresta Barelang Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Modusnya menjual obat batuk. Dextro metorpham sudah ditarik sejak 2013 karena tidak digunakan lagi. Obat tersebut pun terindikasi disalahgunakan oleh masyarakat terutama remaja
Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang Kota Batam menangkap Rl (32) warga kompleks Pasar Angkasa, Nagoya setelah kedapatan memiliki dan menjual obat dextro metorpham yang sudah dilarang karena berdampak memabukkan, merusak fisik dan psikis.
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat ekpos di Batam, Kamis, mengatakan penangkapan Rl berkat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual obat yang mencurigakan pada kawasan tersebut.
"Modusnya menjual obat batuk. Dextro metorpham sudah ditarik sejak 2013 karena tidak digunakan lagi. Obat tersebut pun terindikasi disalahgunakan oleh masyarakat terutama remaja," kata dia.
Dalam jumlah kecil pil tersebut berfungsi seperti obat tidur, namun penggunaan dalam jumlah yang besar bukan lagi tidur nyenyak yang didapat melainkan bisa sampai koma. Bila jumlahnya sangat besar pengonsumsinya bisa sampai meninggal dunia.
Selain itu, juga memiliki efek memabukkan yang justru dapat merusak generasi muda karena disalahgunakan sebagai pil koplo. Pil tersebut juga bisa mengakibatkan diabetes.
Pil dextro ini ketika disalahgunakan nyatanya akan membuat seseorang menjadi tak terkontrol atau dikenal labil, daya ingatnya menurun, sensitif dan sangat mudah terpancing amarahnya, jalan sempoyongan hingga bicara pun kaku.
Saat ditangkap, kata dia, petugas mendapati 7.008 butir pil dextro berwarna kuning yang sudah dibagi dalam beberapa paket.
"Ada yang ditaruh dalam botol berisi 1.000 butir. Ada juga yang dikemas dalam plastik masing-masing berisi lima dan sembilan butir," kata Hengki.
Polisi mengatakan, kemungkinan besar sudah banyak obat yang dijual oleh mantan sales tersebut sehingga berpotensi merusak generasi muda.
"Pelaku mengaku sudah menjual barang tersebut sekitar satu tahun. Satu butir dijual dengan harga Rp1.000. Obat juga dijual pada kalangan pekerja," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp500 juta rupiah. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
