Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Libatkan BPKP dalam Pelebaran Jalan

Selasa, 16 Mei 2017 01:17 WIB
Image Print
Kami turun hari ini untuk memastikan mana aset yang perlu dikondisikan. Kami akan bahas dalam tim tersendiri, berkoordinasi dengan BPKP

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat dalam menetapkan aset proyek pelebaran jalan agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari.

"Kami turun hari ini untuk memastikan mana aset yang perlu dikondisikan. Kami akan bahas dalam tim tersendiri, berkoordinasi dengan BPKP," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat meninjau proyek pelebaran jalan di Batam, Senin.

Pengerjaan pelebaran jalan di Jodoh-Nagoya menimbulkan dampak pada aset pemerintah. Beberapa di antaranya harus dihilangkan sedang beberapa lainnya mengalami penurunan nilai.

Aset yang hilang atau nilainya berkurang antara lain sejumlah halte, Kantor Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batuampar, serta pedestrian.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan peninjauan jalan juga untuk memastikan batas pelebaran jalan. Pemerintah ingin lahan yang berstatus tanah negara dipergunakan seluruhnya.

"Saya ingin pastikan batas akhir pelebaran jalan ini. Tanah negaranya di mana, akan kami buka habis. Kalau uang tidak cukup, yang penting sudah dikasih batas, ke depan tinggal menambah saja," kata Wali Kota.

Peninjauan yang dilakukan sepasang kepala daerah juga untuk melihat lokasi pembangunan drainase atau kanal yang dianggap ideal, agar mendapatkan saluran air yang berkualitas dan memiliki daya tahan hingga puluhan tahun ke depan.

Pembangunan kanal air itu dianggap penting sebagai penyeimbang pelebaran jalan, sehingga kota itu bisa terhindar dari banjir.

"Kami juga ingin memastikan saudara-saudara di pinggir jalan sudah mulai membongkar bangunannya. Sehingga saat proses pelebaran jalan, sudah bersih. Kami koordinasi melalui camat dan lurah," kata Wali Kota. (Antara)

Editor: Rusdianto




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026