
Pemkot Batam Terapkan Transaksi Nontunai September

Segera koreksi dan periksa kembali semua penggunaan keuangan negara
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, akan menerapkan transaksi nontunai di setiap organisasi perangkat daerah, mulai 1 September 2017.
Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, Selasa, menyatakan penerapan transaksi nontunai di Pemkot Batam lebih cepat dari instruksi pemerintah pusat yang menjalankannya pada 1 Januari 2018.
Pemkot Batam sengaja menerapkan kebijakan itu lebih dulu agar saat diberlakukan secara nasional, Batam sudah siap.
Hingga saat ini, enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batam telah menerapkan transaksi nontunai, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Lalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah.
Enam OPD itu mulai menerapkan transaksi nontunai sejak 1 Juni 2017.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menginstruksikan bagian keuangan di setiap organisasi perangkat daerah untuk segera menyelesaikan laporannya, bersiap menjalankan transaksi nontunai.
"Segera koreksi dan periksa kembali semua penggunaan keuangan negara," kata Wali Kota.
Evaluasi laporan perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, saat transaksi nontunai diberlakukan.
Wali Kota mengingatkan Kepala Sub Bagian Keuangan dan stafnya harus memahami sistem dalam transaksi nontunai, agar tidak terjadi kesalahan.
"Wajib hukumnya dilakukan, tidak ada lagi tawar menawar. Kalau ini dilakukan pembukuan lalu yang tidak selesai, akan jadi masalah. Maka segera selesaikan keuangan yang lalu. Meskipun Rp50, ini uang negara," kata Wali Kota.
Ia membuka diri bagi setiap pegawai yang mengalami kendala dalam menyelesaikan laporan keuangan untuk berkonsultasi.
"Dalam dua bulan ini jika ketemu masalah, langsung ketemu saya, staf juga boleh. Ini demi menyelamatkan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
