
Bulog Lindungi 278 Pengelola RPK dengan BPJS

Maksud dari kegiatan acara ini adalah memperluas kepesertaan masyarakat pekerja kota Batam dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan
Batam (Antara Kepri) - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Drive Batam memberikan perlindungan kepada 278 pengelola Rumah Pangan Kita dengan mendaftarkannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenakerjaan.
"Diharapkan dengan masuknya para pemilik RPK ke BPJS Ketenagakerjaan ini cukup membantu mereka sehingga ada jaminan jiwa, jaminan hari tua juga jaminan untuk keluarga mereka," kata Kepala Bulog Sub Drive Batam, Jamaluddin di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Sebanyak 278 dari 310 pengelola RPK mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya untuk mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Jamaludin mengapresiasi berbagai langkah dan program BPJS Ketengakerjaan yang melindungi pekerja upah dan pekerja non upah.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Bulog Subdrive Batam yang mendaftarkan seluruh pemilik RPK Kota Batam, sebagai mitra bisnis Bulog, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ahmad Fauzan, mengatakan sebanyak 278 dari 310 peserta RPK Batam telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya akan menyusul hingga persyaratan administratif terpenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan ditugaskan pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal yang bekerja di perusahaan dan lembaga formal, namun juga pekerja di sektor nonformal.
"Maksud dari kegiatan acara ini adalah memperluas kepesertaan masyarakat pekerja kota Batam dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan," ujar Fauzan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya terus melakukan sosialisasi berbagai program unggulan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialiasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Bantuan Pinjaman Uang Muka Perumahan, Kredit Kepemilikan Rumah dan hingga Pinjaman Renovasi Rumah bagi peserta.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
