Polresta Barelang Amankan 948 Gram Sabu-sabu

id Polresta,Barelang,Aman,batam,Sabu-sabu,

Sabu-sabu tersebut diamankan dari AI saat berada di Jalan Kawasan Tanjunguma Batam. Pelaku merupakan kurir yang diminta pemilik barang berinisial A untuk mengambil barang tersebut
Batam (Antara Kepri) - Petugas dari Kepolisian Resor Kota  Barelang mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki 948 gram sabu-sabu saat berada di Kawasan Tanjunguma Kota Batam, Kepulauan Riau, 30 September 2017.

"Sabu-sabu tersebut diamankan dari AI saat berada di Jalan Kawasan Tanjunguma Batam. Pelaku merupakan kurir yang diminta pemilik barang berinisial A untuk mengambil barang tersebut," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolresta Barelang Kota Batam, Senin.

Kapolda mengatakan kronologis penangkapan saat anggota mendapatkan informasi dan pada Sabtu 30 September 2017 menindaklanjuti dengan menangkap orang dimaksud sekira pukul 22.30 WIB.

Pria yang tinggal di Marina, Sekupang tersebut pada petugas mengaku hanya disuruh oleh A selaku pemilik barang yang kini DPO untuk mengambil barang pada sebuah tiang listrik no.2 dekat PT Mc Dermott, Batuampar.

"Setelah mengambil barang tersebut pelaku ditangkap dengan barang bukti bungkusan dengan plastik bening dalam kantong plastik warna biru berisikan serbuk kristal sabu-sabu seberat 948 gram," kata dia.

Petugas, kata dia, juga menamankan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku, telepon gengam, serta satu buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.

"Dengan keberhasilan petugas mengamankan 948 gram sabu-sabu, artinya bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 orang dari bahaya menyalahgunakan narkoba. Asumsinya satu gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," kata Sam.

Terhadap pelaku, kata dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati," kata dia.

Saat ini, kata Sam, petugas dari Polresta Barelang terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar A selaku pemilik sabu-sabu tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE