Bappedalitbang : RDTR Sangat Penting untuk Kota Tanjungpinang

id Bappedalitbang,RDTR,Kota,Tanjungpinang,rencana,detail,tata,ruang

RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten dan kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat-sangat penting untuk Kota Tanjunggpinang, Kepulauan Riau dalam kurun 20 tahun ke depan, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Tanjungpinang, Surjadi.

“RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten dan kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi,” katanya, di Tanjungpinang, Rabu.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten dan Kota, peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun setiap blok/zona peruntukan.

Dalam bahasa yang mudah dipahami, nantinya dalam Rencana Detail Tata Ruang akan diatur boleh tidaknya penggunaan lahan tertentu di suatu wilayah.

“Perumpamaannya dalam sebuah rumah diatur kamar tidur, kamar mandi, dapur dan ruang tamu,” ujar Surjadi.

Ia mengatakan, untuk wilayah yang diatur dalam RDTR, digunakan untuk permukiman, perdagangan dan jasa, pertanian, perkantoran, industri dan lain sebagainya.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah kita punya, akan tetapi RTRW ini belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1 : 5.000 seperti ketelitian peta dalam RDTR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RDTR yang disusun nantinya harus disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar dapat dilaksanakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serasi, seimbang dan selaras antara sosial, ekonomi dan lingkungan.

Masa berlaku RDTR ini adalah 20 tahun. Dari ilustrasi gambar dapat dibayangkan jika suatu kota selama 20 tahun tidak ditata dan diatur perkembangannya, maka akan menjadi suatu kota yang memiliki banyak permasalahan.

“Seperti banjir, kemacetan, polusi dan kehidupan masyarakat menjadi tidak nyaman karena lingkungan yang ditinggali sudah tidak sehat lagi,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Surjadi menjelaskan, jika suatu kota itu ditata dan diatur dengan perencanaan yang baik, maka akan menjadi sebuah kota yang berkembang, aman, nyaman, rapi dan sehat.

“Perda RDTR Kota Tanjungpinang harus segera disahkan, sebelum batas waktu ketetapannya habis, butuh waktu lama untuk mengurus permohonannya ke Kementerian,” ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE