Penyidikan Penyelundupan Minuman Beralkohol Berjalan Maraton

id Penyidikan,minuman,alkohol,tanjungpinang,Penyelundupan,Minol ,Maraton

Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pelanggaran UU Perdagangan tentang Minuman Beralkohol tetap berlanjut, dan kita secara maraton, dengan memeriksa terkait perkara ini dan yang mengetahui tentang perkara ini, sampai nanti kita temukan siapa tersangkan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan ratusan kardus minuman beralkohol tangkapan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN, Setia Kurniawan kapada Antara di Tanjungpinang, Senin, mengatakan sejak Kodim 0315 Bintan menyerahkan penyelidikan kasus tersebut, penyidik terus melakukan penyelidikan secara maraton.

“Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pelanggaran UU Perdagangan tentang Minuman Beralkohol tetap berlanjut, dan kita secara maraton, dengan memeriksa terkait perkara ini dan yang mengetahui tentang perkara ini, sampai nanti kita temukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Kurniawan mengatakan, sebanyak 7 Penyidik PPNS-DAG Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN dioptimalkan memeriksa para saksi yang mengetahui benar tindak pidana Minol tersebut.

“Ada sekitar 10 orang saksi yang diperiksa, kita tidak bisa sebutkan siapa saja sesuai dengan kode etik penyidikan, nanti dipaparkan saat persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan, pengumpulan keterangan para saksi tidak dibenarkan untuk dipaparkan upaya untuk melindungi para saksi dan keterangan-keterangan saksi.

“Penyidikan tidak boleh dipaparkan, akan tetapi mengetahui bahwa penyidikan tersebut berjalan itu diperbolehkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumya, Kodim 0315 Bintan menggagalkan penyelundupan ribuan botol minol tersebut dari Singapura ke Tanjungpinang, di pelabuhan ilegal, Desa Berakit, Bintan, Senin (18/9).

Kodim 0315 Bintan juga menemukan gudang penyimpanan ribuan botol Minol tersebut di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Syahrul Mamma menyatakan ratusan Minol tangkapan Kodim 0315 Bintan, adanya importasi ribuan karton minuman beralkohol itu diduga tidak memiliki izin impor.

Ia mengatakan importasi minuman beralkohol tanpa izin impor tersebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp.7 Miliar. 

Kemendag RI meningkatkan kasus tersebut kedalam tahap penyidikan.

Diketahui Importasi minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol disingkat IT-MB. (Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE