
Pemko Batam Benahi Struktur RS Embung Fatimah
Rabu, 20 Desember 2017 15:38 WIB

Karena salah satu rekomendasi BPK adalah pembenahan yang komprehensif di internal RSUDEF
Batam (Antara Kepri) - Pemkot Batam Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pembenahan menyeluruh struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF) dan sedang menguji tiga orang yang dianggap berkompeten untuk menduduki jabatan direktur.
"Kita ingin orang (direktur) yang bisa menjawab persoalan yang dihadapi oleh RSUD kita," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, di Batam, Rabu. Amsakar mengatakan pada prinsipnya Pemkot dan DPRD Kota Batam menginginkan kinerja RSUDEF kembali berjalan dengan baik pasca dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri.
Wakil Wali Kota menjelaskan setelah direktur terpilih pihaknya akan melakukan pembenahan secara menyeluruh di internal dan sistem di RSUDEF. Nantinya kata Amsakar akan ditentukan siapa-siapa yang dianggap layak dan mampu menjalani semua kegiatan di rumah sakit pemerintah tersebut.
"Karena salah satu rekomendasi BPK adalah pembenahan yang komprehensif di internal RSUDEF," ujarnya.
Amsakar mengatakan direktur RSUDEF bisa saja nanti berlatarbelakang dokter atau lainnya. Sayangnya Amsakar enggan membeberkan ketiga nama orang yang akan diuji menjadi direktur RSUDEF.
Amsakar juga menegaskan pihaknya komitmen untuk memerangi korupsi di Pemkot Batam karena hal tersebut juga menjadi ikhtiar seluruh masyarakat. Selain itu katanya dalam proses seleksi pejabat tingkat pratama dan madya di Pemkot Batam diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Seluruh yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan regulasi dan kita tambah satu tes yaitu psikologi untuk melihat orang yang akan duduk dijabatan tersebut," katanya.
Dalam hal peningkatan kinerja setiap dinas pihaknya seminggu sekaki melakukan evaluasi. Sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera diatasi. Sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Kepri menyatakan ada lima temuan signifikan di RSUDEF pertama realisasi belanja yaitu kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengakibatkan kerugian Rp40 juta.
Kedua pengadaan atas belanja alat tulis kantor dan bahan cetak habis pakai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugiannya Rp40,24 juta. Ketiga terdapat pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai yang mengakibatkan kerugian Rp525,08 juta.
keempat adanya pembayaran fiktif atas utang belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian Rp319 juta dan kekurangan penerimaan PPh pasal 22 Rp6,4 juta. Namun dari jumlah tersebut Rp188,5 juta telahbdikembalikan dan yang belum disetor Rp130,5 juta.
Terakhir temuan terhadap pengelolaan kewajiban jangka pendek tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 Rp3,54 miliar membebani tahun anggaran 2017 Rp261,52 juta dan Rp8,64 miliar tidak bisa dibayarkan di 2017.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Messa Haris
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
