Pemkab Lingga usulkan 19 Ranperda

id ranperda lingga,propemperda lingga,dprd lingga

Pemkab Lingga usulkan 19 Ranperda

Penyerahan 19 Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali) ((Antaranews Kepri/Nurjali))

Ini berdasarkan ketentuan pasal 39 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan per UU dan ketentuan pasal 13, pasal 15 peraturan Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah

Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga, pada sidang perdana 2018 di DPRD setempat, mengajukan sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018. 

"Ini berdasarkan ketentuan pasal 39 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan per UU dan ketentuan pasal 13, pasal 15 peraturan Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," kata Junaidi Adjam, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga kepada Antara yang mewakili Bupati Lingga pada rapat paripurna yang digelar, Senin. 

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut Pemerintah Kabupaten Lingga di awal 2018, mengajukan 19 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Lingga. Beberapa poin perda yang diajukan tersebut hampir seluruhnya merupakan produk hukum peraturan daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendorong percepatan kemandirian daerah. 

Dari sembilan belas Ranperda tersebut, ditambahkan Junaidi, sebagiannya merupakan peraturan daerah (Perda) yang harus direvisi untuk diperbarui dan disesuaikan dengan aturan terbaru. Adapun ke 19 judul perda tersebut antara lain, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lingga No 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Desa, Revisi Perda No 29 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM, Ranperda terkait Perubahan atas Perda No 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Bumdes, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD, Ranperda terkait Perubahan atas Perda No 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa dan Revisi Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga. 

Kemudian Ranperda terkait Perubahan Kedua atas Perda No 6 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan Lingga Timur, Ranperda tentang Perpakiran, Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lingga tahun 2017, Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Kota Dabo. 

Ada juga Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda tentang RDTL Kota Daik, Perubahan APBD Kabupaten Lingga tahun 2018, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, APBD Kabupaten Lingga tahun 2019, Ranperda tetang Angkutan Orang dan Barang dan terakahir adalah Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga Riono saat ditemui Antara mengatakan DPRD Kabupaten akan mendukung 19 usulan ranperda dari pemerintah tersebut, termasuk juga seluruh anggota dari masing-masing faksi partai yang telah memberikan pandangan melalui juru bicaranya.  

"Kami mendukung usulan ranperda ini walau ada beberapa yang direvisi dan ada yang baru, akan kami bahas bersama 'stakeholder' terkait, namun tentu tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Riono. (Antara) 

Editor: Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE