Ombudsman: Pemkot Batam zona kuning

id penilaian ombudsman kepri,Batam zona kuning,karimun zona merah

Ombudsman: Pemkot Batam zona kuning

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Yusron Roni (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Pemprov Kepri itu nilainya 74, 83 dan Tanjungpinang 77,07 masih masuk dalam kategori zona kuning
Batam (Antaranews Kepri) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan nilai 71,03 kepada Pemkot Batam dalam kepatuhan standar pelayanan publik di 2017 dan masuk kategori zona kuning.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Yusron Roni, di Batam, Jumat, mengatakan selain Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepri juga mendapatkan penilaian yang tidak jauh berbeda dan berada di zona kuning.

"Pemprov Kepri itu nilainya 74, 83 dan Tanjungpinang 77,07 masih masuk dalam kategori zona kuning," kata Yusron.

Kepala Ombudsman mengapresiasi Pemkot Tanjungpinang yang bisa memperbaiki pelayanannya sehingga bisa berada di zona kuning. Padahal kata Yusron sebelumnya Pemkot Tanjungpinang masuk dalam zona merah.

Yusron mengatakan unuk Kabupaten Karimun dan Bintan pihaknya memberikan nilai jauh lebih rendah dari Pemkot Batam, Tanjungpinang dan Pemprov Kepri. Bahkan keduanya masuk dalam kategori zona merah.

Pemkab Bintan, kata Yusron, mendapatkan nilai 47,91 dan Pemkab Karimun 46,49 dalam kepatuhan standar pelayanan publik. "Ini masih dari segi kepatuhan standar pelayanan publik, belum yang lain," katanya.

Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Satria menambahkan. dalam pemberian nilai, ada puluhan contoh produk pelayanan di Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjungpinang, Pemkab Bintan dan Karimun yang diambil.

Sistem yang dilakukan, kata Achmad, di setiap daerah berbeda-beda sehingga data yang didapat akurat dan sesuai dengan aduan masyarakat. Di Pemkot Batam sendiri katanya pelayanan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat ada di tujuh instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial dan Pemakaman, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Kata Achmad, dari dinas-dinas tersebut bukan berarti semua pelayanan publiknya buruk ada juga yang baik, namun karena diambil nilai rata-rata maka Kota Batam saat ini berada di zona kuning.

"Dari seluruh dinas itu ada 58 produk layanan yang kita ambil samplenya," katanya.

Achmad mengatakan ada beberapa indikator sebelum pihaknya memberikan penilaian di antaranya standar pelayanan harus dipublikasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa-apa saja persyaratan, biaya dan yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen yang diinginkan.

Kemudian sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana terutama untuk masyarakat disabilitas, pengelolaan pengaduan, evaluasi kinerja, serta atribut yang dikenakan pegawai saat memberikan pelayanan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE