Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan masyarakat ikut andil menilai dalam kegiatan penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang telah disediakan oleh Ombudsman.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri Adi Permana mengatakan penilaian tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, fokus penilaian adalah kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan publik. Tahun ini, penilaian bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik," katanya dihubungi di Tanjungpinang, Selasa.
Baca juga: Wagub Nyanyang sebut Perairan Kepri rawan pencemaran laut
Perubahan penilaian itu, kata dia, bertujuan untuk menggambarkan mutu pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta memetakan potensi terjadinya maladministrasi di unit layanan yang dinilai Ombudsman.
Selain itu, menurut Adi, dengan adanya transformasi tersebut, metode penilaian juga berubah.
"Tahun ini, untuk menilai salah satu komponennya, kami melibatkan masyarakat melalui dua survei, yaitu survei persepsi maladministrasi dan survei kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Polres Lingga bersama masyarakat gotong royong cegah potensi banjir
Lanjut Adi menerangkan kedua survei tersebut memiliki sasaran dan fungsi yang berbeda. Survei persepsi maladministrasi bertujuan memetakan potensi maladministrasi yang mungkin terjadi pada unit layanan.
Survei ini hanya dapat diisi oleh masyarakat yang pernah menerima layanan dari instansi yang sedang dinilai, maka itu peserta survei perlu melampirkan bukti telah menerima layanan atau dokumentasi saat menerima layanan.
Sementara, survei kepercayaan masyarakat digunakan untuk melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap unit layanan. Survei ini dapat diisi oleh masyarakat umum.
Adi pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memberikan penilaian melalui tautan: https://pmkm.ombudsman.go.id/#/
"Kami berharap masyarakat umum, mahasiswa, kelompok masyarakat, pemerhati layanan publik, rekan media, akademisi, dan profesional dapat mengisi survei tersebut, karena suara masyarakat sangat penting bagi perbaikan pelayanan publik di Kepri," ucap Adi.
Baca juga: Imigrasi Ranai kembali menempatkan pegawai di PLBN Serasan
Sebagai informasi, penilaian maladministrasi pelayanan publik dilaksanakan mulai Oktober hingga November 2025, dengan unit layanan yang dinilai yakni Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan/ Sekolah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lapas/Rutan, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Komentar