Polres Natuna musnahkan sabu-sabu

id pemusnahan sabu-sabu,polres natuna

Polres Natuna musnahkan sabu-sabu

Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direndam air panas di Mapolres Natuna, Rabu (7/2). (Antaranews Kepri/Cherman)

Natuna (Antaranews Kepri) - Polres Natuna memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Natuna Jln. H. Adam Malik Kelurahan Bandarsyah Ranai, Rabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,13 gram yang dimusnahkan, merupakan hasil penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada awal Januari 2018, di Jalan Hang jebat Batu Ampar RT 002 RW 001 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan, Bung Timur, Natuna, jelas Wakapolres Natuna, Kompol Renan dalam sambutannya.

"Hari ini merupakan acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu atas nama tersangka Alm. Bapak Aripianto alias Arip, barang bukti 2 bungkus kristal putih paket sabu seberat 0,13 gram," ungkapnya.

Sementara, keterangan Jenda R, SH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna terkait hal tersebut mengatakan karena tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut batal demi hukum dan barang bukti harus dimusnahkan.

"Berdasarkan Undang-undang yang berlaku dikarenakan tersangka meninggal dunia, hal tersebut batal demi hukum dan barang bukti harus dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan barang bukti dengan cara direndam menggunakan air panas dengan disaksikan Wakapolres Natuna, Kompol Renan dan hadir pula Kompol Elfizar, Kabag Ops Polres Natuna, Kasat Binmas Polres Natuna, AKP Puji Puryana, Kasat Narkoba Polres Natuna, AKP Ramlan Chalid, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Drs. Muhtar Achmad, M.Eng.

Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, M. Faisal Hasibuan, Marselinus Ambarito, Hakim Pengadilan Negeri Ranai, H. Harmidi, Ketua Granat Kab. Natuna, J. Welerubun, Pengacara tersangka dan H. Herman, Ketua KBP3 Kab. Natuna. (Antara)

Editor: Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE