Polres Tanjungpinang tangkap tersangka penghina Presiden

id Polres Tanjungpinang,ujaran kebencian,penghina presiden

Polres Tanjungpinang tangkap tersangka penghina Presiden

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memerika MK, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Berdasarkan LP, bukti-bukti, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli bahasa, keterangan saksi, konten yang disebarkan MK ada unsur penghinaan terhadap Suku, Ras dan Agama (Sara) dan pencemaran nama baik Presiden
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MK, yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Jokowi dan sejumlah Presiden sebelum Joko Widodo.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan penangkapan terlapor MK berdasarkan laporan polisi LP-B/144 VIII/2017/Kepri atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berdasarkan LP, bukti-bukti, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli bahasa, keterangan saksi, konten yang disebarkan MK ada unsur penghinaan terhadap Suku, Ras dan Agama (Sara) dan pencemaran nama baik Presiden," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan laporan atas nama Suaeb, pada 18 Agustus 2017, MK memposting kalimat yang menghina serta ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi, Presiden kelima Megawati, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, Menko Polhukam Wiranto.

Postingan MK tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Belakangan MK memosting kembali ujaran kebencian melalui akun Google Plus (+) berisi tentang penghinaan terhadap keluarga mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan konten berunsur Sara.

"Pelaporan yang kedua sudah kami terima semalam, oleh pemberi kuasa dari pak Lis Darmansyah ke pelapor Billy Apriansyah, sudah gelar perkara, dan sekarang kami sedang memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.

Polres Tanjungpinang menyangkakan MK melanggar Pasal 45 A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE