Tiga Kades Lingga Dipecat

id kepala desa di pecat

Tiga Kades Lingga Dipecat

Bupati Lingga Alias Wello (Antaranews Kepri/Istimewa)

pemecatan Kepala Desa ini dilakukannya bukan kerena hanya ego politik semata, melainkan setelah dilakukan beberapa penyelidikan dan pertemuan langsung dengan Kepala Desa yang dipecatnya.
Lingga (Antaranews Kepri) - Dua Kepala Desa di Kabupaten Lingga kembali dipecat oleh kepala daerah, setelah sebelumnya satu Kepala Desa di wilayah Senayang juga bernasib sama karna telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kedisiplinan selama menjabat.

"Satu Kepala Desa diberhentikan secara permanen dan satunya lagi kita berhentikan sementara karena tersangkut persoalan hukum, sebelumnya juga pernah," kata Alias Wello kepada Antara, Minggu.

Kedua Kepala Desa di wilayah Kecamatan Singkepbarat tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Raya yang telah melakukan pelanggaran disiplin karena jarang masuk kantor, atas nama Radiansyah dan satunya lagi Kepala Desa Tanjungirat Kahar karena sedang menjalani proses hukum di Pengadilan atas dugaan korupsi penggunaan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM).

Dengan adanya pemecatan dua kepala desa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya, untuk menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak mampu menjalankan amanahh sebaik-baiknya sebelum diberhentikan ada baiknya untuk mengundurkan diri.

Dalam siaran persnya Bupati Lingga Alias wello juga menyampaikan, selain dua Kepala Desa tersebut, kemungkinan akan ada lagi beberapa Kepala Desa yang akan dilakukan pemecatan karena telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum. Hal ini dilakukannya demi meningkatkan kinerja dari Kepala Desa untuk lebih meningkatkan disiplin dan mengikuti aturan yang ada dalam menjalankan tugas.

"Tanpa disipilin cita-cita pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembangunan dari pesisir atau dari desa akan sulit terwujud," katanya.

Sebelumnya pada tahun yang lalu Bupati Lingga Alias Wello juga sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Baran Zubir Kecamatan Senayang.

Selanjutnya ditahun 2018 ini Bupati Lingga Alias Wello kembali menandatangani SK pemecatan Kepala Desa Tanjungirat dan Kepala Desa Sungai raya Kecamatan Singkep Barat usai melantik beberapa pejabat Eselon dua dan tiga.

Menurut Bupati Lingga Alias Wello pemecatan Kepala Desa ini dilakukannya bukan kerena hanya ego politik semata, melainkan setelah dilakukan beberapa penyelidikan dan pertemuan langsung dengan Kepala Desa yang dipecatnya. Selain itu dirinya juga sudah mengumpulkan beberapa bukti pelanggaran yang telah dilakukan.

"Kita tidak asal pecat, ada beberapa informasi data serta laporan dari masyarakat bahkan sudah kita panggil juga yang bersangkutan dan beberapa kali peringatan, akhirnya kita lakukan pemecatan," pungkasnya. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE