Logo Header Antaranews Kepri

Tiga Gelanggang Permainan Batam langgar peraturan

Rabu, 30 Mei 2018 21:51 WIB
Image Print
Polisi menjaga gelandang permainan (gelper) yang diduga dijadikan sebagai arena perjudian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
adi malam kami menemukan tiga usaha gelanggang permainan yang masih buka, yaitu di Nagoya Hill, Puja Bahari dan sekitar Hotel Formosa

Batam (Antaranews Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Kepulauan Riau, menyatakan tiga gelanggang permainan melanggar peraturan pembatasan waktu operasional pada pertengahan bulan Ramadhan 1439 Hijriah.

"Tadi malam kami menemukan tiga usaha gelanggang permainan yang masih buka, yaitu di Nagoya Hill, Puja Bahari dan sekitar Hotel Formosa," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari di Batam, Rabu.

Semestinya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, jasa hiburan tertentu harus tutup pada tanggal 15 Ramadhan.

Ia mengatakan tim terpadu langsung meminta pengelola menutup usahanya sesuai dengan aturan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP juga menyusun Berita Acara Pemeriksaan dari pengelola.

Saat diperiksa, pengelola beralasan tidak mengetahui aturan pembatasan jam operasinal selama Ramadhan.

"Itu alibi mereka saja, karena surat sudah dibagikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau membenarkan adanya pelanggaran oleh pengelola usaha gelanggang permainan.

Ia menyatakan pelanggar ketentuan Ramadhan diberikan peringatan pertama, dan hukuman akan diperberat bila kesalahan yang sama diulang.

Sebelumnya, Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang meminta jasa hiburan malam tidak beroperasi di malam pertama Ramadhan, hari pertama dan kedua Ramadhan, tiga hari di tengah Ramadhan, serta malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026