Logo Header Antaranews Kepri

Pansus: Banyak aset Pemprov Kepri sulit dibuktikan

Selasa, 3 Juli 2018 17:41 WIB
Image Print
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (foto: Humas DPRD Kepri)
Ia menambahkan, aset khususnya tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri sulit melindungi, mempertahanan dan mengelola aset yang diklaim tersebut.

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan banyak aset yang diklaim pemerintah setempat sulit dibuktikan.

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kepri, Rudy Chua, dalam rapat paripurna pengesahan ranperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Selasa, mengatakan pihaknya menemukan ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset milik daerah.

"Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset, tidak ada," kata dia.

Ia menambahkan, aset khususnya tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri sulit melindungi, mempertahanan dan mengelola aset yang diklaim tersebut.

Terkait permasalahan itu, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kepri memberi catatan agar Pemprov Kepri membenahinya.

"Perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah daerah dan pengamanan aset sangat penting. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir," kata Rudy.

Rudy mengemukakan, data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen sehingga apabila terjadi pergantian pejabat, yang bertanggung jawab data tersebut, tetap ada.

"Jangan sampai Pemprov Kepri tidak memiliki data aset yang lengkap," ucapnya.

Catatan lainnya yang diberikan pansus kepada Pemprov Kepri yakni pemetaan aset tanah dan bangunan yang bermasalah karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB).

"KIB itu penting, harus ada," katanya.

Meski memberi cukup banyak catatan, DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perda, dalam sidang paripurna. Sebelum disahkan, pansus memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan bahwa persoalan terbesar dalam pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Kepri. Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, kantor wilayah Kepri.

"Saya juga meminta agar dibentuk tim inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan bangunan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, pemanfaatan aset bernilai ekonomis dapat meningkatkan kontribusi kepada pendapatan asli daerah ini," tegas Jumaga.

Menanggapi ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan DPRD Kepri.

"Temuan ini akan kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penelusuran dokumen milik daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat," ucapnya. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026