Hanya 13 partai Lingga daftar bacaleg ke KPU

id pendaftaran caleg,daftar bacaleg,calon anggota legislatif,KPU Lingga

Hanya 13 partai Lingga daftar bacaleg ke KPU

Salah satu partai saat mendaftarkan bacaleg di KPU Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Ada tiga partai yang tidak mendaftarkan calegnya dan otomatis tidak ikut berpartisipasi, karena pendaftaran sudah kita tutup
Lingga (Antaranews Kepri) - Hingga pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB, Rabu dinihari, hanya 13 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga.

"Ada tiga partai yang tidak mendaftarkan calegnya dan otomatis tidak ikut berpartisipasi, karena pendaftaran sudah kita tutup," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah, Rabu.

Adapun tiga belas partai yang telah mendaftar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hanura.

Setelah menerima berkas calon, KPULingga selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas calon sebelum diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara. Dari sejumlah partai yang mendaftar, menurutnya hanya Partai Nasdem dan Partai Golkar yang menempatkan seratus persen jatah kursi di DPRD Kabupaten Lingga, yaitu enam di Dapil 1, empat di Dapil 2 dan sepuluh di Dapil 3.

"Pendaftaran terakhir adalah dari Partai Hanura, dan yang pertama kali mendaftar adalah Partai Nasdem," sebutnya.

Sementara itu, untuk ketiga partai yang tidak mendaftar yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan tetap ditampilkan gambar dan logo partai, hanya saja dalam kertas suara nanti partai-partai tersebut tidak memiliki calon legislatif atau kolom namanya dikosongkan.

Selain itu dalam partai tersebut juga ditemukan mantan narapidana korupsi, menurut Hasbullah sesuai dengan keputusan dan edara dari KPU Pusat hasil rapat KPU Pusat dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI, untuk calon yang merupakan mantan narapidana korupsi tetap dapat diterima berkas pendaftarannya dan KPU akan menunggu gugatan di MK. Jika nanti Mahkamah Konstitusi membatalkan PKPU tersebut, maka secara otomatis jika memenuhi syarat KPU akan meloloskan calon mantan narapidana korupsi tersebut.

"Ada yang mendaftar di Lingga, tapi kita ikuti edaran dari KPU pusat, tetap menerima berkasnya sambil menunggu putusan MK," sebutnya. (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE