KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg

id KPU RI,Pendaftaran Bakal Caleg,Pemilu 2024,Perbaikan Dokumen Caleg,Pemilu, KPU

KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/HO-KPU RI

Jakarta (ANTARA) -
KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) sampai dengan 16 Juli 2023.
 
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, 10 Juli 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
 
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu.
 
Dalam surat itu, Hasyim merujuk pada Pasal 62 PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
 
Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.
 
Meskipun begitu, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.

Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan.
 
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU Kota Batam,  Kepulauan Riau, sudah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif dari 17 partai politik.
 
"Hari terakhir ini baru saja menerima berkas bakal calon anggota legislatif dari 17 partai politik, dan sudah lengkap. Terakhir tadi itu dari partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)," ujar anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan di Batam Kepulauan Riau, Ahad (9/7)
 
Bosar Hasibuan menyebutkan perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
 
Namun kata dia, ada beberapa partai politik yang jumlah bakal calegnya berkurang saat pengajuan perbaikan.
 
"Ada beberapa partai yang tidak lengkap dari jumlah awal yang diajukan. Ada yang mengajukan 49 bakal caleg, ada yang mengajukan 30 bakal caleg saja. Untuk total seluruhnya, masih kami lakukan penghitungan. Akan tetapi, berkasnya sudah kami terima semua," kata dia.
 
Selanjutnya, kata Bosar, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen tersebut, pencermatan, penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI perpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE