
Reklame tak berizin mulai ditertibkan

Namun dalam hal ini, BP Batam masih memberi kesempatan kepada para pelaku usaha yang ingin memperpanjang izinnya.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menertibkan sejumlah papan reklame dan baliho yang tidak berizin di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Hari pertama ini kita mulai menertibkan di Simpang Bandara Hang Nadim dan beberapa titik di kawasan Nagoya," kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, di Batam, Kamis.
Eko mengatakan penertiban dilakukan karena semakin banyaknya papan reklame dan baliho yang berdiri tanpa izin dan bukan pada tempatnya.
"Kalau berdiri bukan ditempatnya dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," ucapnya.
Selain itu, baliho dan papan reklame yang berdiri bukan ditempatnya akan merusak estetika keindahan kota.
Menurut dia, penentuan titik reklame tidak sembarangan dan harus melalui beberapa kajian.
Eko menambahkan, dalam penertiban pihaknya melibatkan tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Hukum BP Batam dan Dinas Pendapatan Pemko Batam.
"Kita menurunkan sekitar 40 personel dari tim terpadu dan penertiban kita lakukan selama tiga hari terhitung dari Rabu malam hingga Jumat nanti," ujarnya.
Selain reklame tidak berizin, pihaknya juga menertibkan beberapa reklame yang masa izinnya sudah habis. Namun dalam hal ini, BP Batam masih memberi kesempatan kepada para pelaku usaha yang ingin memperpanjang izinnya.
"Kalau izinnya mati kita beri kesempatan untuk mengurus dan membayar sesuai ketentuan yang ada," kata Eko.
Tetapi lanjut Eko, untuk papan reklame yang tidak berizin, pihaknya tidak memberikan toleransi.
"Semua (reklame tidak memiliki izin) kita bongkar," katanya.
Kata Eko, ada sekitar 200 titik reklame yang akan segera dibongkar, baik itu yang tidak berizin atau yang masa izinya habis.
Menurut Eko, sebagai daerah tujuan wisata Kota Batam harus ditata sedemikian rupa sehingga wisatawan mancanegara (wisman) betah dan berlama-lama datang ke Batam.
"Ada beberapa prosedur yang mengatur terkait dengan pendirian papan reklame dan baliho, mulai dari titik-titiknya sampai model dan jenisnya," ungkapnya.
Hal itu juga sudah diatur dalam Perka Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Pendirian Baliho.
"Jadi tidak semua tempat boleh didirikan baliho atau papan reklame," ujarnya.
Eko mengatakan tahun ini BP Batam menargetkan pendapatan dari reklame sebesar Rp3,5 miliar.
Hingga semester pertama pendapatan BP Batam dari reklame baru mencapai 40 persen.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
