Logo Header Antaranews Kepri

Pemilik 33.666 kendaraan dapat keringanan pajak

Senin, 27 Agustus 2018 15:46 WIB
Image Print
Ilustrasi Wajib Pajak (Antaranews.com)
Dari kebijakan tersebut, lanjutnya pemerintah menargetkan seluruh pemilik kendaraan taat pajak.

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberi keringanan pokok pajak hingga 31 Agustus 2018 kepada pemilik 33.666 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang mendapat keringanan terdiri atas 26.610 unit roda dua dan 7.056 unit kendaraan roda empat.

"Nilai pokok pajak kendaraan dari keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp16,1 miliar," ujarnya.

Selain itu, kata Reni, pemerintah juga memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat mulai 1 Mei-31 Agustus 2018. Nilai pemutihan pajak kendaraan mencapai Rp15,1 miliar.

Sementara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp6,8 miliar. Kendaraan yang sudah balik nama mencapai 13.046 unit terdiri atas kendaraan roda dua mencapai 8.489 unit dan roda empat sebanyak 4.557 unit.

"Kita kehilangan pendapatan, tetapi kita dapatkan data kendaraan yang akurat," tegasnya.

Dari kebijakan tersebut, lanjutnya pemerintah menargetkan seluruh pemilik kendaraan taat pajak. Pembayaran pajak tahunan untik seluruh kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Bahkan petugas hanya membutuhkan waktu paling lama 3 menit untuk melayani pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak. Praktik pelayanan kepada pemilik kendaraan di Kantor Samsat juga pernah disaksikan petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi tidak ada lagi membayar pajak harus menunggu lama. Kami jamin pelayanan prima dengan fasilitas yang memadai," ucapnya.

Pelayanan prima tidak hanya diberikan dalam sistem pembayaran pajak, melainkan sejumlah Kantor Samsat di Kepri sudah menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui.

Sementara terkait pelayanan terhadap pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Reni menegaskan pelayanan khusus pada hari terakhir pelaksanaan program itu ditingkatkan. Berdasarkan hasil rapat hari ini, pada 31 Agustus 2018 pelayanan ditingkatkan dengan menambah personel kepolisian, bank, petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, dan menambah meja pelayanan.

Pelayanan tidak dihentikan pada waktu makan siang maupun shalat. Pada saat shalat zuhur dan asar, pelayanan tetap dilakukan oleh staf yang beragama selain Islam.

Peningkatan pelayanan yang berhubungan dengan waktu juga dilakukan pada hari terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut seperti pelayanan untuk BPKB hingga pukul 18.00 WIB, cek fisik hingga pukul 15.00 WIB dan ambil nomor antrean hingga pukul 16.00 WIB.

"Hari ini sudah mulai ramai, pelayanan pun maksimal. Kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan bank yang bekerja keras menyukseskan program ini," ujarnya. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026