
Polri permudah bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP awal

Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap dapat membayar pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kemudahan itu untuk menjawab polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebagai solusi sementara, lanjut dia, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri permudah masyarakat bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik awal
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
