Logo Header Antaranews Kepri

Kepri kekurangan dokter spesialis

Rabu, 29 Agustus 2018 18:14 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjejep Yudiana (kanan) bersama Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Kepri Elfiani Sandri saat melakukan pengecekan terhadap peralatan Magnetic Resonance Imaging machine (mesin MRI) yang dimiliki guna mendukung pelayanan fasilitas kesehatan. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)
Jumlah dokter umum mencapai 1.000 orang. Mereka bertugas pada tujuh kabupaten dan kota, sudah merata. Sedangkan dokter ahli belum merata

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan wilayah ini membutuhkan cukup banyak dokter spesialis, karena sekarang jumlahnya terbatas.

Kepala Dinkes Kepri, Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, jumlah dokter di Kepri sekarang sekitar 1.200 orang, sebagian besar merupakan dokter umum.

"Jumlah dokter umum mencapai 1.000 orang. Mereka bertugas pada tujuh kabupaten dan kota, sudah merata. Sedangkan dokter ahli belum merata," katanya.

Padahal kehadiran dokter ahli semakin hari semakin dibutuhkan. Dokter yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah, termasuk Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri masih terbatas. Beberapa dokter disekolahkan pemerintah untuk mendapatkan keahlian khusus.

"Butuh 3-4 tahun lagi jumlah dokter ahli di Pemprov Kepri bertambah setelah mereka lulus pendidikan. Kondisinya seperti itu jika tidak ada dokter ahli yang direktut," ucapnya.

Tjejep mengatakan jumlah dokter dengan keahlian khusus yang baru lulus pendidikan sangat terbatas di Indonesia. Orang tang menyandang status sebagai dokter ahli syaraf dan bedah dalam setahun masing-masing hanya lulus lima orang, sedangkan ahli jantung hanya 25 orang.

"Mereka didistribusikan di seluruh rumah sakit di Indonesia," katanya.

Tjetjep mengatakan Kepri terbuka menerima dokter ahli. Jika ada dokter ahli yang mau bertugas di Kepri, pemerintah sangat senang menerimanya.

"Syarat pelayanan maksimal itu, salah satunya ada dokter ahli," (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026