177 Perusahaan Batam masuk kategori tidak patuh

id BPJS Ketenagakerjaan ,Batam,PDS,Perusahaan daftar sebagian,Perusahaan tidak patuh,Jaminan pensiun

177 Perusahaan Batam masuk kategori tidak patuh

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menggelar forum komunikasi dan sosialisasi yang dihadiri 150 perwakilan dari perusahaan wajib belum daftar jaminan pensiun. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Tindakan upaya hukum akan kita lakukan secara intens bersama pengawas tenaga kerja kota Batam supaya perusahaan patuh, sehingga hak normatif pekerja terjamin oleh negara
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Batam Nagoya menyatakan sebanyak 177 perusahaan di Kota Batam masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh atau Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), salah satunya ialah pada manfaat jaminan pensiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, Selasa mengatakan untuk memastikan para pekerja terdaftar dalam program jaminan pensiun di tempat perusahaan mereka bekerja, pihaknya menggelar forum komunikasi dan sosialisasi yang dihadiri 150 perwakilan dari perusahaan wajib belum daftar jaminan pensiun.

"Konsepnya yaitu jaminan pensiun bertujuan untuk menjaga harkat martabat dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya. Dan hari ini, 150 perusahaan yang masuk kategori tidak patuh itu berada pada golongan perusahaan menengah atas, yang artinya nanti mereka wajib mengikuti jaminan pensiun tersebut," kata dia

Ia mengatakan program Jaminan Pensiun (JP) yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015 lalu itu termasuk 1 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai Perpres 109 tahun 2013, kata Surya, perusahaan menengah atas wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pihaknya gencar melakukan upaya persuasif melalui sosialisasi agar pemberi kerja memahami hak-hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika nantinya setelah sosialisasi ini perusahaan tersebut belum mengindahkan kewajibannya ikut dalam empat program manfaat jaminan sosial tersebut, maka kami akan melakukan upaya lain berupa surat peringatan hingga penindakan," tegasnya.

Untuk penindakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Kota Batam dengan memberikan surat rekomendasi ke UPTD agar nantinya di tindaklanjuti ke PDS program.

“Tindakan upaya hukum akan kita lakukan secara intens bersama pengawas tenaga kerja kota Batam supaya perusahaan patuh, sehingga hak normatif pekerja terjamin oleh negara,” kata Surya.

Surya menambahkan, dari 2.659 perusahaan di Batam di dalammnya terdapat perusahaan mikro atau menengah bawah yang justru mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan mikro ini justru secara sukarela mengikuti 3 program yakni JKK, JKM dan JHT, padahal untuk mikro ini cuma diwajibkan 2 program di JKK dan JkM saja,” tuturnya.

Adapun manfaat program Jaminan Pensiun bagi pekerja yakni, Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat Lumpsum, Manfaat Pensiun, Formula Manfaat Pensiun, Pembayaran Manfaat Pensiun.

Selanjutnya, pada Usia Pensiun peserta masih diperkerjakan bisa memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Terakhir, penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris yang berhak mendapat manfaat pensiun. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE