Dirjen PKTN sidak kantor properti, empat disegel

id pktn

Dirjen PKTN sidak kantor properti, empat disegel

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono (kemeja abu-abu) menjelaskan izin yang harua dimiliki sektor jasa dibidang properti. Di Batam Ditjen PKTN memeriksa 17 kantor properti dan empat diantaranya langsung disegel karena tidak memiliki SIUP P4.(Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa 17 kantor properti di Kota Batam, dan empat di antaranya langsung disegel serta dilarang beroperasional. Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan karena banyaknya pengaduan yang diterima selama enam bulan terakhir terkait sektor jasa terutama di bidang properti. 

"Saat ini kita melakukan pengawasan di sektor jasa broker sektor properti dan di  Batam kita sudah mendalaminya sejak tiga hari lalu," kata Veri di Batam, Kamis (8/11).

Veri mengatakan, di Batam pihaknya sudah memeriksa kurang lebih ada 17 kantor properti dan empat diantaranya langsung disegel untuk tidak melakukan kegiatannya sebelum mengantongi izin sesuai dengan peraturan Kemendag Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perantara Perdagangan Properti.

"Jadi setiap broker properti harus memiliki SIUP P4 yang dikeluarkan Kemendag dan diharapkan broker properti memiliki sertifikasi," paparnya.

Sehingga lanjutnya, konsumen dapat terlindungi dan kantor broker properti yang disegel semuanya tidak dapat menunjukan SIUP P4.

Menurutnya dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pihaknya, broker properti yang disegel hanya memiliki SIUP penanaman modal asing.

"Dalam ketentuan kami, SIUP penanaman modal asing itu tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan broker properti," katanya. 

Dari salah satu kantor broker properti, pihaknya menemukan surat izin yang dimiliki adalah ekspor impor, namun aktivitas yang dilakukan justru transaksi broker properti. 

"Dari empat broker properti itu hanya satu yang memiliki SIUP PMA yang lainnya PMDN," ujarnya. 

Menurut Veri, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan setiap kegiatan usaha dibidang usaha perdagangan harus memiliki izin.

"Kalau tidak memiliki izin sudah jelas melanggar undang-undang itu dan sanksinya itu pidana empat tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya. 

Staf administrasi salah satu broker properti yang diinspeksi, Sanny mengatakan, sosialisasi terkait peraturan masih dirasa kurang maksima. Dia menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengurus seluruh perizinan yang disampaikan tim Ditjen PKTN. 

"Sosialisasi ke kita kurang mengenai itu, jadi kita kurang tahu apa yang diperlukan untuk operasi broker properti ini," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE