Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sudah menetapkan UMK Kota Batam 2019 sebesar Rp3.806.358, tertinggi dibanding kabupaten-kota lainnya.
Penetapan UMK Batam dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri tahun 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana Gubernur dapat menetapkan UMK, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UMK yang kita tetapkan mengacu kepada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/wali kota," ujar Nurdin, Kamis (22/11).
Nurdin menjelaskan, sebelumnya, Kamis (15/11) bertempat di ruang rapat lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam. Dewan Pengupahan Provinsi Kepri membahas usulan penetapan upah minimum Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Kemudian, sambungnya, Jumat (16/11) di tempat yang sama, kembali dibahas usulan penetapan upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut. Gubernur Kepulauan Riau kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepri tahun 2019.
Dengan rincian, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1256 Tanggal 21 November Tahun 2018 sebesar Rp3.362.561/bulan. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1257 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp2.771.172/bulan. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1259 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp3.074.281/bulan.
Selanjutnya, UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1260 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp2.798.102/bulan. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1261 Tanggal 21 November 2018 Tahun 2018, sebesar Rp2.863.308 bulan. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1262 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp3.168.439/bulan.
"Untuk UMP Kepulauan Riau tahun 2019 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1186 Tahun 2018 tgl 30 Oktober 2018, sebesar Rp2.769.754/bulan," imbuhnya.
Sementara, Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
sedangkan untuk yang di atas 1 (satu) tahun, dikatakan Tagor, terlebih dahulu harus dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Tagor.
Berita Terkait
PPLP Tanjung Uban kerahkan 9 kapal amankan arus mudik
Jumat, 29 Maret 2024 17:09 Wib
Pemkot Batam siapkan 10 lokasi operasi pasar jelang lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 16:39 Wib
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 8 Maret 2024 16:31 Wib
Dinkes Batam pastikan pelayanan kesehatan saat momen lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
BPBD Natuna: Sampai bulan Maret 2024 luas karhutla capai 424 hektare
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
UMRAH Kepri terima 1.349 mahasiswa baru melalui SNPMB 2024 jalur prestasi
Jumat, 29 Maret 2024 14:40 Wib
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Komentar