Wali Kota Batam terlepas dari pidana pemilu

id Wali kota batam ,Muhammad Rudi ,Pidana pemilu,Bawaslu Kepri

Wali Kota Batam terlepas dari pidana pemilu

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan Wali Kota Batam Muhamad Rudi tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu, meski video terkait dirinya mengkampanyekan calon anggota DPR dapil Kepulauan Riau, Nyat Kadir, beredar.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pulau Jeri, Batam itu sudah diinvestigasi oleh Bawaslu Batam, kemudian dibahas dalam Sentra Gakkumdu.

"Jadi putusan penghentian terhadap penyelidikan kasus itu bukan putusan tunggal Bawaslu Batam, melainkan putusan bersama di Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Indrawan mengaku belum mendalami berita acara putusan itu sehingga tidak mengetahui alasan mendasar sehingga kasus itu dihentikan.

"Kami sejak awal sudah mengingatkan kepada anggota Bawaslu Batam agar memperhatikan kasus itu, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Indrawan tidak menampik jika penghentian kasus itu menimbulkan dampak negatif. Namun ia mengingatkan peserta pemilu harus menaati ketentuan yang berlaku.

"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena bisa saja jenis kasusnya berbeda sehingga berbeda pula penanganannya," tegasnya.

Sejumlah politisi merasa kaget terhadap putusan tersebut. Bahkan ada politisi dari partai lain yang ingin melakukan hal yang sama jika tidak terjerat hukum.

"Kader partai kami juga ada yang menjabat sebagai kepala daerah. Bagaimana kalau kami melakukan hal yang sama, apakah perlakuannya berbeda? Kalau dari Nasdem boleh, kenapa kami tidak?" kata salah seorang politisi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE