Logo Header Antaranews Kepri

15 Napi terima remisi Natal di Rutan Tanjungpinang

Selasa, 25 Desember 2018 17:31 WIB
Image Print
Seorang petugas mengawasi aktifitas para warga binaan di Rutan Tanjungpinang, Selasa (25/12). Antaranews Kepri/Ogen

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang mendapatkan remisi hari raya Natal dan tahun baru 2019.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Fonika Afandi di Tanjungpinang, Selasa (25/12).

"Pemberian remisi ini berdasarkan SK Kemenkumham RI, berupa pemotongan masa hukuman tahanan, mulai dari satu minggu hingga satu bulan," ujar Fonika Afandi.

Menurut Fonika, meskipun remisi adalah hak para terpidana, namun pada momen hari raya keagamaan ada persyaratan khusus.

Remisi Natal diberikan khusus kepada warga binaan yang beragama Kristen. Dia menyebut, kebanyakan para penerima remisi merupakan terpidana yang menjalani hukuman karena tindak pidana pencurian dan narkoba.

"Rata-rata merupakan terpidana kasus tindak pidana pencurian dan narkoba," imbuhnya.

Fonika menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi tahanan ini dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Dengan remisi tersebut, dia berharap para warga binaan menjadi lebih baik dan kembali ke jalan yang benar.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026