Dapat remisi Natal, 3 Napi Barelag langsung bebas

id Lapas

Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 106 warga binaan (WB) lembaga permasyarakatan Kelas II A Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan remisi khusus natal dan tahun baru. Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Kota Batam, Surianto mengatakan, dari 106 orang yang mendapatkan remisi dua diantaranya langsung bebas. 

"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus I ada 103 orang dan remisi khusus II tiga orang," kata Surianto di Batam, Selasa (25/12).

Kalapas menambahkan, dari tiga orang yang mendapatkan remisi khusus II, satu diantaranya harus menjalani subsider pengganti denda. 

Remisi diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

"Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.

Di antaranya kata Surianto, telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. 

Kata dia, para warga binaan yang mendapatkan remisi tidak terdaftar pada register F.

"Register F itu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," katanya.

Surianto mengingatkan kepada warga binaan agar berprilaku baik saat dalam masa penahanan. 

Karena jika tidak akan sangat sulit untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. 

"Saya berharap setelah keluar tidak kembali ke sini (Lapas)," paparnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE