
DPRD minta praktik perjudian di tempat hiburan ditutup

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisi 1 DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta praktik perjudian di daerah setempat, termasuk di beberapa tempat hiburan di daerah setempat ditutup.
"Praktik perjudian jelas-jelas ada pidananya. Komisi 1 minta tempat-tempat perjudian ditutup, semuanya harus ditutup," kata Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar usai rapat dengar pendapat bersama Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan di Gedung DPRD Karimun, Senin (1/7).
Anwar Abubakar mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di sejumlah tempat hiburan di Tanjung Balai Karimun.
"Dalam laporan masyarakat itu disebutkan ada perjudian di Satria, Wiko dan Oriental. Kami minta ditutup," katanya.
Pada kesempatan hearing tersebut, kata dia, Komisi 1 juga mempertanyakan soal perizinan Hotel Satria yang memiliki fasilitas tempat hiburan berupa karaoke.
"Hotel Satria itu hotel melati, fasilitas tempat hiburannya harus memiliki izin khusus. Kecuali hotel berbintang," kata dia.
Anwar mengatakan pengelola Hotel Satria juga tidak bisa menunjukkan izin bahwa hotel tersebut merupakan hotel berbintang yang sudah diklaim selama bertahun-tahun.
"Sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan izin hotel berbintang," katanya.
Karena tempat hiburan di Hotel Satria tidak memiliki izin, kata dia, Komisi 1 meminta kepada pemerintah daerah untuk menutup tempat hiburan tersebut.
"Satria sudah berubah fungsi jadi tempat hiburan, tapi izinnya tidak ada. Kami minta Satpol PP untuk turun ke lapangan. Soalnya ada komitmen dari pengelola untuk mengurus izinnya, silakan diurus, tapi sementara ditutup dulu operasionalnya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi 1 H Taufik juga meminta agar praktik perjudian di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur juga harus ditutup.
"Aktivitas perjudian itu di hotel di Tanjungbatu, saya punya foto-fotonya. Kami meminta ditutup, jangan sampai menunggu masyarakat untuk menutupnya, memangnya tidak ada pemerintah daerah, tidak ada aparat apa," kata dia.
Anwar mengatakan praktik perjudian, apapun bentuknya jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Muhammad Tang mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola dua tempat hiburan yang dilaporkan masyarakat telah melakukan praktik perjudian.
"Kita sudah panggil. Pertama pengelola Wiko dan membawa satu berkas dokumen perizinannya, saya belum lihat isinya. Kemudian, pengelola Satria datang dan hanya menyampaikan secara lisan, tapi tidak menunjukkan dokumen perizinannya. Mereka menyatakan sedang dalam pengurusan," kata Muhammad Tang.
Dia mengatakan telah memberikan warning kepada pengelola Satria agar segera mengurus perizinannya.
"Kita beri tenggat sesuai jangka waktu pengurusan izin, selama 14 hari," kata dia.
Pengelola Hotel Satria, Billy ketika ditemui usai memenuhi panggilan Satpol PP mengaku memiliki perizinan secara lengkap.
"Tapi memang ada yang sedang dalam proses," kata dia kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Satpol PP Karimun, Senin (1/7).
Pewarta : Rusdianto Syafruddin
Editor:
Kabiro kepri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
