KPK bantu percepatan penyerahan aset BP Batam

id KPK,penyerahan aset BP Batam

KPK bantu percepatan penyerahan aset BP Batam

Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris. Ia menjelaskan kedatangan pihaknya ke BP Batam untuk mempercepat proses penyerahan aset dr BP Batam ke Pemkot Batam dan Pemprov Kepri. (Foto: Istimewa)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan  Korupsi menyambangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam guna membantu percepatan penyerahan aset ke Pemkot Batam dan Pemprov Kepri.

Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, di Batam, Senin, mengatakan, pihaknya melakukan monitoring sejauh mana proses peralihan aset BP Batam ke Pemkot Batam dan Pemprov Kepri.

"Kita memediasi dan memfasilitasi agar prosesnya berjalan cepat dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia..

Kata dia, terpenting dalam peralihan aset ini adalah koordinasi. Setelah itu baru ke proses validitasi data terkait aset yang akan dihibahkan BP Batam ke Pemkot Batam atau ke Pemprov Kepri.

"Koordinasi gampang diucapkan tapi susah dijalankan, kemudian ada persoalan validitasi," ujarnya. 

Sehingga lanjutnya tidak timbul permasalahan lain. 

"Kita mendorong agar pemerintah di tingkat daerah untuk terus memperbaiki sistem yang ada dan lebih transparan serta terbebas dari masalah yang dapat menjerat ke masalah korupsi," jelasnya.

Kata dia, tata kelola keuangan yang baik idealnya  tidak ada korupsi. 

"Kita lihat BP Batam sudah mulai menjalankan itu," ujarnya.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan, beberapa aset yang telah selesai dihibahkan, sebagian dalam proses dan masih menunggu dari Kementerian Keuangan.

"Ada juga beberapa surat yang masih diproses di BP Batam," tuturnya.

Dendi menjelaskan, pertemuan denhan KPK hari ini membahas status aset dan enam surat terkait peralihan aset yang diterima BP Batam dari Pemko dan Pemprov Kepri.

"Ada yang sudah selesai, seperti Masjid Raya dan Pasar Induk Jodoh," ujarnya.

Namun lanjutnya ada juga yang sudah selesai tahap I dan masih menunggu dari pemerintah pusat.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE