Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - DPW Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepulauan Riau menolak tegas keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang akan mengirim 30 nelayan dengan alat tangkap cantrang di laut Natuna, Kepri.
"Menyikapi keputusan Pak Edhy Prabowo yang akan mendatangkan nelayan dengan alat tangkap cantrang. Secara sikap kami menolak alat jenis tangkap cantrang masuk laut kepri," kata Ketua DPW KNTI Kepri, Buyung, kepada ANTARA di Tanjungpinang, Minggu.
Buyung menilai keputusan yang dibuat Edhy Prabowo tersebut tanpa melalui kajian mendalam dan terkesan tidak tahu bagaimana cara menjaga potensi perikanan dan kelautan di Indonesia, khususnya di Natuna.
Apalagi, menurut dia, penggunaan alat tangkap cantrang telah dilarang karena dapat merusak lingkungan. Hal itu diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Nelayan Natuna itu tidak rakus dalam menangkap ikan. Mereka pun sangat menjaga kelestarian lautnya," sebut Buyung.
Pihaknya menyarankan Menteri KKP sebaiknya memberdayakan masyarakat pesisir Natuna secara profesional untuk kemandirian nelayan, dibanding membuat kebijakan mendatangkan nelayan luar daerah.
"KNTI sangat tersinggung dengan kebijakan tersebut. Seolah-olah nelayan kepri tidak punya kemampuan buat melaut," tutur Buyung.
Padahal, dia menegaskan, permasalahan yang dihadapi nelayan Natuna saat ini ialah minimnya sarana dan prasarana tangkap yang memadai, maka itu mereka tak mampu buat melaut hingga menembus ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
"Kalau nelayan Natuna punya alat tangkap dan kapal yang besar, melaut sampai ke Tiongkok pun mereka berani. Seharusnya pemerintah pusat bantu nelayan setempat dengan peralatan yang memadai," ucap Buyung.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan KKP tersebut sudah didasarkan kepada kajian ilmiah.
"Intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasarkan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja," katanya.
Menurut Edhy, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik, maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Berita Terkait
Kapal nelayan di Natuna tenggelam akibat dihantam gelombang
Sabtu, 17 Februari 2024 11:54 Wib
Pemkab Natuna tanggung iuran BPJS ketenagakerjaan nelayan
Sabtu, 10 Februari 2024 10:29 Wib
Jelang Imlek, nelayan Pulau Pecong jual ikan dingkis ke Singapura
Jumat, 9 Februari 2024 15:58 Wib
Prabowo sindir caleg nyamar jadi nelayan
Jumat, 9 Februari 2024 6:13 Wib
Anies Baswedan serap aspirasi nelayan di Parepare
Selasa, 6 Februari 2024 19:41 Wib
Sebanyak 522 nelayan di Pulau Buluh Batam terima kartu BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 5 Februari 2024 16:40 Wib
Pemko serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada 3.444 nelayan Batam
Rabu, 31 Januari 2024 16:06 Wib
Pemkab Natuna menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada nelayan
Senin, 29 Januari 2024 10:37 Wib
Komentar