SMA/SMK/SLB di Kepri libur 14 hari karena COVID-19

id COVID-19,Sekolah di kepri diliburkan

SMA/SMK/SLB di Kepri libur 14 hari karena COVID-19

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meliburkan sekolah tingkat SMA/SMK/SLB sejak tanggal 17 hingga 30 Maret 2020, sebagai upaya mengantisipasi penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyebut kebijakan tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah melalui surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Senin.

"Kebijakan libur sekolah ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, tentang pencegahan COVID-19," ujar Dali.

Selama aktivitas sekolah ditiadakan, katanya, para siswa tetap melakukan kegiatan belajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan.

"Kecuali peserta Ujian Nasional (UN), tetap melaksanakan UN sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," katanya.

Dali turut mengimbau supaya orang tua tidak mengajak anak-anaknya berpergian atau berlibur ke tempat-tempat wisata selama sekolah diliburkan.

"Hindari tempat keramaian guna meminimalkan penyebaran COVID-19," tutur dia.

DIa melanjutkan, meskipun saat ini kondisi Kepri masih aman dari COVID-19, pemerintah daerah dan pihak terkait terus meningkatkan kewaspadaan.

"Seluruh pemangku kepentingan diminta memedomani pencegahan COVID-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran berdasarkan protokol area institusi pendidikan," ucapnya.

Baca juga: 'Lockdown' bukan solusi antisipasi COVID-19

Baca juga: WHO sebut pembatasan sosial tidak cukup untuk atasi COVID-19

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE