Tambelan, Bintan (ANTARA) - PLN Tambelan dengan terpaksa menyegel meteran listrik Kantor Lurah Teluk Sekuni Kecamatan Tambelan, karena diduga tidak mampu membayar tagihan listrik.
"Meteran Kantor Lurah Teluk Sekuni kami segel sementara sampai pihak kelurahan membayar lunas tagihan," kata petugas PLN Tambelan, Jumat.
Proses segel tersebut dilakukan terhitung jatuh tempo pembayaran, yang berakhir yakni 21 Mei 2020.
Menurut dia, tagihan listrik di Kantor Lurah Teluk Sekuni selalu jadi perihal. Bahkan beberapa bulan terakhir pembayaran sering terlambat dilakukan oleh pihak kelurahan tersebut.
Karena sering terlambat inilah sehingga PLN berkoordinasi dan memberikan peringatan kepada pihak kelurahan untuk tetap tertib dalam pembayaran listrik.
"Sudah kami sampaikan sebelumnya, tapi tidak juga ada kepatuhan dalam pembayaran listrik, sebab itu kami segel," tegasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak kelurahan belum berhasil dikonfirmasi.
Berita Terkait
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 8 Maret 2024 16:31 Wib
Bandara Internasional Minangkabau Kamis ditutup sementara akibat erupsi Marapi
Kamis, 28 Maret 2024 11:20 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Korban banjir meninggal di Jawa Barat bertambah
Rabu, 27 Maret 2024 7:31 Wib
BBMKG Bali jadi kantor cadangan Jakarta untuk peringatan dini tsunami
Jumat, 22 Maret 2024 13:44 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 13:27 Wib
Kemenag Kepri serahkan insentif untuk 1.350 guru RA
Minggu, 17 Maret 2024 7:17 Wib
Pemkab Natuna hibahkan lahan kepada FKUB
Rabu, 28 Februari 2024 10:46 Wib
Komentar