
Bupati Natuna keluarkan surat edaran terkait normal baru

Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna keluarkan surat edaran terkait normal baru, hal itu tertuang pada surat Nomor : 300/18/Gugas-set/VI/20 tanggal 15 Juni 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.
Surat yang ditujukan kepada camat dan lurah se- Kabupaten Natuna itu mencantumkan beberapa hal diantaranya adalah:
1. Bagi masyarakat yang baru datang berpergian dari luar wilayah Kabupaten Natuna, tidak lagi melakukan karantina atau karantina mandiri dengan syarat menunjukkan hasil test PCR negatif COVID-19 atau surat bebas COVID-19.
2. Bagi yang tidak dapat menunjukan hasil test PCR negatif COVID-19 atau surat bebas COVID-19, maka dilakukan rapid test atau PCR dengan biaya sendiri.
3. Jika hasil rapid test reaktif maka dilakukan karantina sampai hasil surat PCR Swab atau PCR negatif keluar.
4. Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak bersalaman.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini maka, ketentuan romawi ke- II dalam Surat Edaran Bupati Natuna nomor : 300/406/PMK-SET/lll/2020 tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha, aktifitas masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19), serta Surat Bupati Natuna nomor : 100/ADPEN/154/2020 tanggal 23 April 2020 Hal Tempat Karantina dinyatakan tidak berlaku.
Ketetapan tersebut suatu saat dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap COVID-19
Pewarta : Cherman
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
