Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I yang dilakukan tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu,
Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.
Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin pagi.
"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.
Bambang menambahkan pihaknya juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.
Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.
Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.
Berita Terkait
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 13:27 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
Gulkarmat evakuasi empat korban bangunan roboh di Jakarta Selatan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:00 Wib
Kejati Kepri jebloskan terpidana korupsi rumah dinas DPRD Natuna ke penjara
Sabtu, 16 Maret 2024 7:05 Wib
Tiga parpol pertahankan Koalisi Perubahan di Pilkada 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 6:40 Wib
Polda Kepri tindak 415 pelanggaran lalu lintas di Operasi Seligi
Selasa, 12 Maret 2024 19:00 Wib
Baznas Kepri libatkan 100 pelaku UMKM dalam bazar Kemilau Kampoeng Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 17:29 Wib
Dinkes Kepri berikan empat tips tetap sehat dan semangat berpuasa bagi umat Muslim
Selasa, 12 Maret 2024 14:38 Wib
Komentar